PULANG PISAU – Guna meningkatkan dunia pendidikan Pulang Pisau agar semakin menggeliat tentu perlu dukungan dari berbagai pihak.
Tidak hanya peran pemerintah daerah namun keberadaan lembaga-lembaga lain yang konsentrasi pada pendidikan juga patut dirangkul. Demikian disampaikan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Mochammad Yakin, Jumat (13/11) pekan tadi.
Disampaikan M Yakin, jika dewan pendidikan termasuk salah satu lembaga independen yang punya peran dalam pengawasan pendidikan.
Sehingga punya tanggung jawab terhadap arah pendidikan di daerah, bahkan posisi mereka saat ini masih bernaung pada Dinas Pendidikan Pulang Pisau.
Menurutnya dalam pasal nomor 66 tahun 2010 telah dijelaskan tentang peran dewan pendidikan.
"Intinya saat ini kami mengharapkan agar posisi dewan pendidikan benar- benar mampu sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol dan sebagai mediator. Karena tugas dan fungsi dewan pendidikan saat ini masih terganjal dengan minimnya dukungan dari pemerintah," ungkap Yakin.
Dijelaskan pria yang hobi menulis ini ada empat peran yang menjadi tugas dari dewan pendidikan untuk mengawal kebijakan pendidikan dalam satu daerah.
Pertama sebagai pemberi pertimbangan yakni dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kemudian pendukung baik yang berwujud finansial. Pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
“Serta sebagai mediator (antara) pemerintah dan DPRD maupun masyarakat. Peran dewan pendidikan bisa sebagai pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen dari anggota dewan agar berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,” terang Yakin.
Sayangnya, meski keberadaan Dewan pendidikan yang cukup jelas selama ini menurut yakin masih banyak pihak yang tidak peka dan seperti sungkan untuk bekerja sama dalam memajukan pendidikan.
"Semua bisa bersinergi, tentu geliat pendidikan kita bisa makin maju. Dewan pendidikan juga punya kemampuan untuk mengusulkan anggaran kepada pihak yang berwenang yakni pemerintah daerah melalui APBD dan pusat melalui APBN," tukasnya. (ds/fm)