SAMPIT – Korps Pegawai Republik Indonesia(Korpri) Kotim melakukan sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di sepuluh kecamatan.
Sekretaris Korpri Kotim Rusneni mengatakan, kegiatan itu bertujuan menginformasikan kepada ASN di lingkungan kecamatan, bahwa saat ini di tingkat kabupaten sudah ada LKBH untuk anggota Korpri. Sekretariatnya langsung di kantor Korpri, Jalan Ahmad Yani, depan rumah jabatan bupati.
”Jadi, jika para ASN ada masalah hukum, dapat berkoordinasi dengan LKBH. Peserta yang turut serta dalam sosialisasi seluruh ASN yang bertugas di wilayah kecamatan, terumasuk guru dan petugas kesehatan,” jelas Rusneni, Rabu (4/10).
Ketua LKBH Korpri Kotim Sutaman menjelaskan, fungsi LKBH Korpri, di antaranya untuk menyosialisasikan peraturan perundang-undangan, memberikan nasihat hukum, memberikan pembelaan hukum bagi kepentingan anggota yang memerlukan bantuan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
”Kami dari tim siap membantu ASN yang ingin berkonsultasi atau yang sedang mengalami masalah hukum,” kata Sutaman.
Kegiatan dilaksanakan di sepuluh kecamatan yang terbagi dalam tiga wilayah. Pada Selasa (5/9), di wilayah selatan bertempat di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, diikuti Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Teluk Sampit, dan Pulau Hanaut.
Kemudian, Senin (25/9) di Kecamatan Cempaga Hulu, diikuti Kecamatan Cempaga dan Kotabesi. Terakhir, Rabu (27/9), dilaksanakan di Kecamatan Parenggean, diikuti Kecamatan Mentaya Hulu, dan Tualan Hulu. Narasumber dalam sosialisasi di antaranya Sutaman, Husni, Nino Andria Yudianto, dan Ady Candra. (dc/soc)