PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berhasil membongkar jaringan narkoba kelas kakap. Narkotika jenis sabu seberat 3,60 ons dan dua pengedar sekaligus kurir antarprovinsi dan antarpulau, Saidi alias Dika (21) dan Hairani (27). Sabu yang disita aparat senilai Rp 371 juta.
Mereka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda. Dika diringkus di kediamannya Jalan Sakan VIII Palangka Raya dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 191.06 gram senilai Rp 381 juta. Sabu itu terdiri dua paket besar, delapan paket kecil, dan 10 paket hemat. Kemudian uang tunai Rp 750 ribu, seluler, timbangan, dan plastik.
Sementara Hairan ditangkap di Jalan RTA Milono, Kamis (12/11), sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pria itu, aparat menyita barang bukti 33 paket sabu seberat 169 gram senilai Rp 300 juta, seluler, dan 15 kotak rokok. Kini mereka meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka merupkan kurir, pengedar, dan bandar besar narkotika.
Berdasarkan pengakuan Dika, lanjutnya, pria itu sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus serupa. Transaksi dilakukan melalui seluler dan rekening. ”Barang bukti diperoleh dari seseorang yang berasal dari Jawa yang dikenal hanya melalui seluler, yang kemudian diletakkan di plang Jalan Antang III dengan terbungkus plastik,” ungkap Jukiman didampingi Kasat Narkoba AKP Winarko SH.
Jukiman menuturkan, yang bersangkutan hanya sebagai kurir dan pengedar atas perintah yang memiliki barang untuk didistribuskan kepada pemesan. Tersangka mengaku mendapat upah Rp 2 juta. ”Ini masih kita selidiki. Tersangka Dika mengaku kurir dan pengedar,” katanya.
Tersangka lainnya, Hairani, juga dikenakan pasal pengedar dan diamankan bersama barang bukti. Modus serupa dengan Dika. Sabu yang dipasok dari Banjarmasin, disimpan dirumah Hairani. Selama transaksi, Hairani mengaku tidak pernah bertatap muka. Setiap transaksi, dia memperoleh keuntungan Rp 15 juta.
Menurut Jukiman, kasus itu merupakan kasus terbesar yang diungkap Polres Palangka Raya. Ke depan dia akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Jajarannya telah mendeteksi orang yang memerintahkan peredaran sabu itu.
”Dalam waktu dekat akan melakaukan pengejaran, karena kita berkeyakinan dengan barang bukti yang cukup akan melakukan upaya penyidikan lanjutan,” tegas perwira polri ini. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign)