SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 20 November 2015 21:16
Jaringan Besar Narkotika Dibongkar
KELAS KAKAP: Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba AKP Winarko memperlihatkan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berhasil membongkar jaringan narkoba kelas kakap. Narkotika jenis sabu seberat 3,60 ons  dan dua pengedar sekaligus kurir antarprovinsi dan antarpulau, Saidi alias Dika (21) dan Hairani (27). Sabu yang disita aparat senilai Rp 371 juta.

Mereka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda. Dika diringkus di kediamannya Jalan Sakan VIII Palangka Raya dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 191.06 gram senilai Rp 381 juta. Sabu itu terdiri dua paket besar, delapan paket kecil, dan 10 paket hemat. Kemudian uang tunai Rp 750 ribu, seluler, timbangan, dan plastik.

Sementara Hairan ditangkap  di Jalan RTA Milono, Kamis (12/11), sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pria itu, aparat menyita barang bukti 33 paket sabu seberat 169 gram senilai Rp 300 juta, seluler, dan 15 kotak rokok. Kini mereka meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka merupkan kurir, pengedar, dan bandar besar narkotika.

Berdasarkan pengakuan Dika, lanjutnya, pria itu sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus serupa. Transaksi dilakukan melalui seluler dan rekening. ”Barang bukti diperoleh dari seseorang yang berasal dari Jawa yang dikenal hanya melalui seluler, yang kemudian diletakkan di plang Jalan Antang III dengan terbungkus plastik,” ungkap Jukiman didampingi Kasat Narkoba AKP Winarko SH.

Jukiman menuturkan, yang bersangkutan hanya sebagai kurir dan pengedar atas perintah yang memiliki barang untuk didistribuskan kepada pemesan. Tersangka mengaku mendapat upah Rp 2 juta. ”Ini masih kita selidiki. Tersangka Dika mengaku kurir dan pengedar,” katanya.

Tersangka lainnya, Hairani, juga dikenakan pasal pengedar dan diamankan bersama barang bukti. Modus serupa dengan Dika. Sabu yang dipasok dari Banjarmasin, disimpan dirumah Hairani. Selama transaksi, Hairani mengaku tidak pernah bertatap muka.  Setiap transaksi, dia memperoleh keuntungan Rp 15 juta.

Menurut Jukiman, kasus itu merupakan kasus terbesar yang  diungkap Polres Palangka Raya. Ke depan dia akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Jajarannya telah mendeteksi orang yang memerintahkan peredaran sabu itu.

”Dalam waktu dekat akan melakaukan pengejaran, karena kita berkeyakinan dengan barang bukti yang cukup akan melakukan upaya penyidikan lanjutan,” tegas perwira polri ini. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112  Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers