SAMPIT- DPRD Kotim menanggapi serius wacana pembuatan regulasi untuk membatasi peredaran zat adiktif. Hal itu tertuang dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 mendatang, yang bakal diusulkan DPRD sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
”Salah satunya untuk tahun depan prolegda kita adalah berkaitan dengan pecegahan penyalahgunan narkoba dan zat adiktif. Hal ini akan masuk sebagai raperda inisiatif yang akan dibahas di tahun 2018 mendatang,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Dijelaskannya, regulasi tersebut bakal digagas di DPRD setelah selama ini mereka melihat fenomena banyaknya penyalahgunaan zat adiktif dan obat-obatan berbahaya, yang sangat marak di Kotim. Kedepannya regulasi penjualan dan pengawasan jadi titik berat dari subtansi Perda tersebut.
”Regulasi ini juga nantinya untuk ikut serta mencegah dan menangkal segala bentuk peredaran narkoba dan zat adiktif di Kotim, secara khusus,” tegas Dadang disela memimpin rapat Bapemperda dan eksekutif Pemkab Kotim, kemarin (9/10).
Selain itu, tercatat ada empat raperda insiaiatif DPRD Kotim yang sudah masuk dalam program legilasi daerah 2018. Keempatnya yakni BPJS untuk warga miskin, pencegahan dan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, pemanfaatan hasil hutan dan pembangunan pertanian secara berkelanjutan.
”Empat raperda tersebut rencananya inisiatif dari dewan dan bakal ada delapan raperda yang akan diusulkan eksekutif,” tandas Dadang. (ang/gus)