SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 November 2015 23:11
Dibayar Uang Palsu, PSK Lapor Polisi
UANG PALSU: Kabag Ops Polres Batara Kompol Mulkaifin Sik SH dan anggota saat menunjukkan barang bukti uang palsu

MUARA TEWEH – Ada-ada saja tingkah Emi Wahyudi (36), warga Jalan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah. Pria satu ini melakukan hubungan seks dengan dua orang pekerja seks komersil (PSK) secara bersamaan di sebuah kamar penginapan di Kota Muara Teweh dan membayar mereka dengan uang palsu. Sebut saja nama kedua PSK itu Bunga dan Mawar. Karena tak terima dibayar menggunakan uang palsu, kedua PSK tersebut lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Batara.

Kapolres Batara AKBP Nurhandono Sik melalui Kabag Ops Polres Batara Kompol Mulkaifin Sik mengatakan, kasus itu dilaporkan pelapor pada Oktober lalu ke Mapolres Batara. Setelah itu, tindak lanjutnya dilakukan penyidikan dan didapatkan informasi terkait pelaku, yang ketika saat berada di kediamannya Jalan Pendreh Muara Teweh.

"Pelaku beserta barang bukti uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar sudah kita amankan, sekarang kasus ini masih dalam pendalaman petugas, terkait dengan adanya korban lain, selain kedua PSK tersebut serta hal-hal lainnya," kata Kabag Ops Polres Batara, Jumat (20/11).

Diungkapkannya, kronologis berawal ketika pria yang akrab disapa dengan sebutan Emi ini jalan-jalan di seputar Jalan Sengaji Hulu, sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. Kemudian pelaku bertemu dengan Bunga dan Mawar dua orang PSK yang waktu itu ada di daerah itu, lantas terjadi perbincangan diantara mereka.
"Sebelum mereka masuk ke dalam kamar penginapan, pelaku sempat berbincang-bincang bersama pelapor dan akhirnya mereka mau berkencan dengan iming-iming uang yang akan diberikan pelaku," terang Kabag Ops.

Setelah melakukan kencan di kamar penginapan, lanjut dia, lantas pelaku membayar kedua teman kencannya tersebut dengan menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu. Pembayaran untuk PSK ini tidak sama, yakni salah satunya sebesar Rp 500 ribu dan satunya lagi Rp 250 ribu. Pelapor mulai curiga kalau uang yang diberikan pelaku palsu, karena saat ke kamar mandi uang tersebut nampak agak luntur karena basah, dan keesokan harinya melaporkan hal tersebut ke Polres Batara.

"Pelaku diancam pasak 244 Jo 245 KUHP tentang tentang uang palsu dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (viv/vin)

loading...

BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Dorong Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Tingkatkan Pemahaman Teknis Literasi Informasi

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Pendidikan Pramuka untuk Pembinaan Karakter Pemuda

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menekankan…

Senin, 30 Juni 2025 17:29

Perkuat Peran Penyuluh Pertanian di Lapangan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:28

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers