MUARA TEWEH – Ada-ada saja tingkah Emi Wahyudi (36), warga Jalan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah. Pria satu ini melakukan hubungan seks dengan dua orang pekerja seks komersil (PSK) secara bersamaan di sebuah kamar penginapan di Kota Muara Teweh dan membayar mereka dengan uang palsu. Sebut saja nama kedua PSK itu Bunga dan Mawar. Karena tak terima dibayar menggunakan uang palsu, kedua PSK tersebut lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Batara.
Kapolres Batara AKBP Nurhandono Sik melalui Kabag Ops Polres Batara Kompol Mulkaifin Sik mengatakan, kasus itu dilaporkan pelapor pada Oktober lalu ke Mapolres Batara. Setelah itu, tindak lanjutnya dilakukan penyidikan dan didapatkan informasi terkait pelaku, yang ketika saat berada di kediamannya Jalan Pendreh Muara Teweh.
"Pelaku beserta barang bukti uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar sudah kita amankan, sekarang kasus ini masih dalam pendalaman petugas, terkait dengan adanya korban lain, selain kedua PSK tersebut serta hal-hal lainnya," kata Kabag Ops Polres Batara, Jumat (20/11).
Diungkapkannya, kronologis berawal ketika pria yang akrab disapa dengan sebutan Emi ini jalan-jalan di seputar Jalan Sengaji Hulu, sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. Kemudian pelaku bertemu dengan Bunga dan Mawar dua orang PSK yang waktu itu ada di daerah itu, lantas terjadi perbincangan diantara mereka.
"Sebelum mereka masuk ke dalam kamar penginapan, pelaku sempat berbincang-bincang bersama pelapor dan akhirnya mereka mau berkencan dengan iming-iming uang yang akan diberikan pelaku," terang Kabag Ops.
Setelah melakukan kencan di kamar penginapan, lanjut dia, lantas pelaku membayar kedua teman kencannya tersebut dengan menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu. Pembayaran untuk PSK ini tidak sama, yakni salah satunya sebesar Rp 500 ribu dan satunya lagi Rp 250 ribu. Pelapor mulai curiga kalau uang yang diberikan pelaku palsu, karena saat ke kamar mandi uang tersebut nampak agak luntur karena basah, dan keesokan harinya melaporkan hal tersebut ke Polres Batara.
"Pelaku diancam pasak 244 Jo 245 KUHP tentang tentang uang palsu dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (viv/vin)