SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 November 2015 23:11
Dibayar Uang Palsu, PSK Lapor Polisi
UANG PALSU: Kabag Ops Polres Batara Kompol Mulkaifin Sik SH dan anggota saat menunjukkan barang bukti uang palsu

MUARA TEWEH – Ada-ada saja tingkah Emi Wahyudi (36), warga Jalan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah. Pria satu ini melakukan hubungan seks dengan dua orang pekerja seks komersil (PSK) secara bersamaan di sebuah kamar penginapan di Kota Muara Teweh dan membayar mereka dengan uang palsu. Sebut saja nama kedua PSK itu Bunga dan Mawar. Karena tak terima dibayar menggunakan uang palsu, kedua PSK tersebut lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Batara.

Kapolres Batara AKBP Nurhandono Sik melalui Kabag Ops Polres Batara Kompol Mulkaifin Sik mengatakan, kasus itu dilaporkan pelapor pada Oktober lalu ke Mapolres Batara. Setelah itu, tindak lanjutnya dilakukan penyidikan dan didapatkan informasi terkait pelaku, yang ketika saat berada di kediamannya Jalan Pendreh Muara Teweh.

"Pelaku beserta barang bukti uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar sudah kita amankan, sekarang kasus ini masih dalam pendalaman petugas, terkait dengan adanya korban lain, selain kedua PSK tersebut serta hal-hal lainnya," kata Kabag Ops Polres Batara, Jumat (20/11).

Diungkapkannya, kronologis berawal ketika pria yang akrab disapa dengan sebutan Emi ini jalan-jalan di seputar Jalan Sengaji Hulu, sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. Kemudian pelaku bertemu dengan Bunga dan Mawar dua orang PSK yang waktu itu ada di daerah itu, lantas terjadi perbincangan diantara mereka.
"Sebelum mereka masuk ke dalam kamar penginapan, pelaku sempat berbincang-bincang bersama pelapor dan akhirnya mereka mau berkencan dengan iming-iming uang yang akan diberikan pelaku," terang Kabag Ops.

Setelah melakukan kencan di kamar penginapan, lanjut dia, lantas pelaku membayar kedua teman kencannya tersebut dengan menggunakan uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu. Pembayaran untuk PSK ini tidak sama, yakni salah satunya sebesar Rp 500 ribu dan satunya lagi Rp 250 ribu. Pelapor mulai curiga kalau uang yang diberikan pelaku palsu, karena saat ke kamar mandi uang tersebut nampak agak luntur karena basah, dan keesokan harinya melaporkan hal tersebut ke Polres Batara.

"Pelaku diancam pasak 244 Jo 245 KUHP tentang tentang uang palsu dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (viv/vin)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers