PALANGKA RAYA – Puluhan minimarket yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) dinilai tak taat aturan. Hingga kini pemilik usaha belum memiliki izin prinsip sebagai salah satu syarat pembangunan tempat usaha.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya Rojikinoor mengatakan, hal itulah yang menjadi alasan minimarket yang ditutup 30 Oktober lalu itu belum bisa beroperasi.
"Sampai hari ini, titik-titik Alfamart dan Foodmart itu belum mengajukan izin prinsip. Meski sebelumnya pengelola telah menghadap ke sini, tetapi surat pengajuan izin belum kita terima,” kata Rojikinor di Palangka Raya, Jumat (20/11).
Menurutnya, sesuai peraturan daerah (Perda) tahun 2014 tentang Pasar Modern yang di dalamnya mengatur keberadaan minimarket, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pemilik atau pengelola sebelum menjalankan usahanya. "Di situ juga tertulis, jarak antara pasar modern seperti Alfamart dan Foodmart dengan pasar tradisional ada pengaturannya secara detail," jelasnya.
Selain izin prinsip, lanjutnya, setiap usaha juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti analisis dampak lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan pemkot. "Diskoperindag akan melakukan kajian terhadap dampak lingkungan di sekitar lokasi pendirian pasar modern. Hal itu untuk memastikan usaha masyarakat tidak terancam keberadaan minimarket itu,” kata Rojikin.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan sebelumnya menegaskan, pemilik minimarket harus melengkapi 10 persyaratan. Ketentuan itu wajib ditaati pengusaha sebelum membuka tempat usaha mereka.
"Ibarat kita naik motor tapi tidak punya SIM. Itu sudah pasti menyalahi aturan. Sama seperti izin tempat usaha ini. Kalau persyaratan segala macam tidak dilengkapi, pastinya sudah tidak sejalan dengan aturan,” tandasnya. (sho/ign)