PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya berhasil meringkus dua tersangka pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kg, Saiful Anwar (36) dan Fahrul alias Rul (23). Mereka diringkus setelah satu bulan menjadi buronan aparat. Keduanya ditangkap di Jalan Paus Ujung, Palangka Raya, Senin (7/8).
Dua tersangka sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Mereka berupaya melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dengan aparat sebelum berhasil diringkus. Polisi sebelumnya telah menangkap satu tersangka, Eli Hendrawati (34), istri Saiful Anwar.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang SIK melalui Kasat Reskim AKP Ritman TA Gultom mengatakan, tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHP.
Saat ditangkap, lanjutnya, pelaku sedang mengambil tabung gas oksiden kosong di sebuah toko di Jalan Paus. ”Saat buron masih berkeliaran di Palangka Raya dan ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil dan tabung oksigen,” katanya. Menurutnya, Saiful merupakan pelaku utama pengoplos LPG dan sudah beberapa bulan melakukan bisnis gelap tersebut.
Sekadar mengingatkan, pada 3 Agustus lalu, polisi menggerebek rumah tersangka di Jalan Sapan 18. Aparat menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Sebanyak 68 tabung gas diamankan petugas.
Dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per tabung dengan pendapatan sebesar Rp 1,7 juta per hari. Berdasarkan pemeriksaan, gas elpiji oplosan itu disebar di beberapa toko dan warung makan di Kota Palangka Raya, Sampit, dan kabupaten lain. (daq/ign)