SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 23 November 2015 21:25
Perlu Aturan Peredaran BBM Subsidi
PENERTIBAN: Tim Terpadu saat menertibkan pelangsir di SPBU KM 7, jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

MUARA TEWEH – Masih mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di tingkat para pengecer dalam daerah Kabupaten Barito Utara (Batara) yang mencapai harga Rp 10 ribu per liter, mendapat perhatian sejumlah anggota dewan setempat.

Dewan menilai perlu adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, terkait dengan peredaran BBM bersubsidi di tingkat pengecer dalam daerah, sehingga harga eceran tertinggi (HET) BBM dapat benar-benar dipatuhi.

Anggota DPRD Batara Taupiki Nugeraha, mengatakan, hingga saat ini masih belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pendistribusian BBM di dalam daerah. Hal tersebut membuat harga BBM subsidi di tingkat pengecer menjadi mahal atau melebihi HET yang ditetapkan.

"Oleh karena itu dalam hal ini perlu adanya peraturan yang mengatur masalah pendistribusian BBM di dalam daerah, sehingga masyarakat dapat membeli BBM di tingkat pengecer sesuai HET yang telah ditetapkan Pemkab Batara," ujar Taupik.

Diutarakannya, permasalahan yang terjadi selama ini karena para pengecer masih membeli BBM dari para pelangsir dengan harga yang sudah tinggi. Sehingga mau tidak mau mereka juga harus menyesuaikan harga jualnya, agar tetap bisa mendapatkan untung.

"Kalau harga HET ingin diikuti oleh para pedagang, otomatis harga mereka membeli juga harus lebih murah dari harga jual para pelangsir," katanya.

Karena itu, perlu adanya aturan sehingga para pengecer bisa langsung mendapat BBM subsidi dengan harga yang lebih murah atau langsung dari pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dalam hal ini untuk harga jual ke pengecer hanya ditambah ongkos angkut.

"Kalau tidak ada aturan untuk ini pihak SPBU tidak bisa menyalurkan BBM langsung ke para pengecer di dalam daerah, sebab jika menyalurkan takutnya nantinya bisa ditangkap oleh pihak kepolisian karena aturannya tidak ada," ucapnya. (viv/vin)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers