MUARA TEWEH – Masih mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di tingkat para pengecer dalam daerah Kabupaten Barito Utara (Batara) yang mencapai harga Rp 10 ribu per liter, mendapat perhatian sejumlah anggota dewan setempat.
Dewan menilai perlu adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, terkait dengan peredaran BBM bersubsidi di tingkat pengecer dalam daerah, sehingga harga eceran tertinggi (HET) BBM dapat benar-benar dipatuhi.
Anggota DPRD Batara Taupiki Nugeraha, mengatakan, hingga saat ini masih belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pendistribusian BBM di dalam daerah. Hal tersebut membuat harga BBM subsidi di tingkat pengecer menjadi mahal atau melebihi HET yang ditetapkan.
"Oleh karena itu dalam hal ini perlu adanya peraturan yang mengatur masalah pendistribusian BBM di dalam daerah, sehingga masyarakat dapat membeli BBM di tingkat pengecer sesuai HET yang telah ditetapkan Pemkab Batara," ujar Taupik.
Diutarakannya, permasalahan yang terjadi selama ini karena para pengecer masih membeli BBM dari para pelangsir dengan harga yang sudah tinggi. Sehingga mau tidak mau mereka juga harus menyesuaikan harga jualnya, agar tetap bisa mendapatkan untung.
"Kalau harga HET ingin diikuti oleh para pedagang, otomatis harga mereka membeli juga harus lebih murah dari harga jual para pelangsir," katanya.
Karena itu, perlu adanya aturan sehingga para pengecer bisa langsung mendapat BBM subsidi dengan harga yang lebih murah atau langsung dari pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dalam hal ini untuk harga jual ke pengecer hanya ditambah ongkos angkut.
"Kalau tidak ada aturan untuk ini pihak SPBU tidak bisa menyalurkan BBM langsung ke para pengecer di dalam daerah, sebab jika menyalurkan takutnya nantinya bisa ditangkap oleh pihak kepolisian karena aturannya tidak ada," ucapnya. (viv/vin)