SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 09 September 2015 22:15
Diupah Rp 100 Ribu, Dua Pembakar Lahan Ditangkap

Polisi Dinilai Tak Adil

Dua pelaku pembakar lahan yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian.

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya kembali meringkus dua pelaku pembakar lahan. Dua perkerja berinisial KS (33) dan WS (37), warga Jalan Adonis Samad, ditangkap bersama barang bukti dua korek api gas. Mereka tertangkap tangan saat membakar lahan di Jalan G Obos, Palangka Raya, Senin (7/9).

Salah seorang pelaku pembakaran, KS mengaku hanya mengambil upah Rp 100 ribu per hari untuk membakar lahan yang bukan miliknya itu. Uang itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Dia keberatan dengan tindakan kepolisian yang menangkapnya dan rekannya, namun meloloskan orang yang mengupah mereka.

”Saya dapat Rp 100 ribu buat makan. Lha, yang nyuruh tidak ada diapa-apai. Apa ini namanya hukum dan tindakan keadilan? Kok polisi seperti ini? Benar saya melakukan itu, tetapi itu disuruh dan dijaga agar tidak merembet ke lokasi lain,” katanya.

Dia berharap ada keringanan terhadap hukumannya, apalagi dia hanya korban dan mengambil upah untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. ”Daripada saya jadi maling? Iya, salah tapi kan ini kami berdua jaga lahan itu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kabag Ops Kompol Bronto mengatakan, keduanya resmi ditetapkan tersangka. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

Broto menuturkan,  sampai sekarang ada lima tersangka yang telah diamankan. Mereka berinisial ST (19), DW (50), HK (50), KS (33), dan WS (37). Kelimanya ditangkap di tiga lokasi, yakni di Jalan G Obos, Jalan Tjilik Riwut, dan Adonis Samad.

”Memang dalam pengakuannya para pelaku hanya mengikuti perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembakaran,” katanya.

Broto menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan, tetapi masih berstatus saksi. Apabila nantinya dalam penyelidikan ditemukan bukti baru, kemungkinan besar bisa menjadi tersangka. ”Rata-rata pelaku diberi upah sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers