SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 09 September 2015 22:15
Diupah Rp 100 Ribu, Dua Pembakar Lahan Ditangkap

Polisi Dinilai Tak Adil

Dua pelaku pembakar lahan yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian.

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya kembali meringkus dua pelaku pembakar lahan. Dua perkerja berinisial KS (33) dan WS (37), warga Jalan Adonis Samad, ditangkap bersama barang bukti dua korek api gas. Mereka tertangkap tangan saat membakar lahan di Jalan G Obos, Palangka Raya, Senin (7/9).

Salah seorang pelaku pembakaran, KS mengaku hanya mengambil upah Rp 100 ribu per hari untuk membakar lahan yang bukan miliknya itu. Uang itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Dia keberatan dengan tindakan kepolisian yang menangkapnya dan rekannya, namun meloloskan orang yang mengupah mereka.

”Saya dapat Rp 100 ribu buat makan. Lha, yang nyuruh tidak ada diapa-apai. Apa ini namanya hukum dan tindakan keadilan? Kok polisi seperti ini? Benar saya melakukan itu, tetapi itu disuruh dan dijaga agar tidak merembet ke lokasi lain,” katanya.

Dia berharap ada keringanan terhadap hukumannya, apalagi dia hanya korban dan mengambil upah untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. ”Daripada saya jadi maling? Iya, salah tapi kan ini kami berdua jaga lahan itu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kabag Ops Kompol Bronto mengatakan, keduanya resmi ditetapkan tersangka. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

Broto menuturkan,  sampai sekarang ada lima tersangka yang telah diamankan. Mereka berinisial ST (19), DW (50), HK (50), KS (33), dan WS (37). Kelimanya ditangkap di tiga lokasi, yakni di Jalan G Obos, Jalan Tjilik Riwut, dan Adonis Samad.

”Memang dalam pengakuannya para pelaku hanya mengikuti perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembakaran,” katanya.

Broto menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan, tetapi masih berstatus saksi. Apabila nantinya dalam penyelidikan ditemukan bukti baru, kemungkinan besar bisa menjadi tersangka. ”Rata-rata pelaku diberi upah sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers