SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 09 September 2015 22:15
Diupah Rp 100 Ribu, Dua Pembakar Lahan Ditangkap

Polisi Dinilai Tak Adil

Dua pelaku pembakar lahan yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian.

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya kembali meringkus dua pelaku pembakar lahan. Dua perkerja berinisial KS (33) dan WS (37), warga Jalan Adonis Samad, ditangkap bersama barang bukti dua korek api gas. Mereka tertangkap tangan saat membakar lahan di Jalan G Obos, Palangka Raya, Senin (7/9).

Salah seorang pelaku pembakaran, KS mengaku hanya mengambil upah Rp 100 ribu per hari untuk membakar lahan yang bukan miliknya itu. Uang itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Dia keberatan dengan tindakan kepolisian yang menangkapnya dan rekannya, namun meloloskan orang yang mengupah mereka.

”Saya dapat Rp 100 ribu buat makan. Lha, yang nyuruh tidak ada diapa-apai. Apa ini namanya hukum dan tindakan keadilan? Kok polisi seperti ini? Benar saya melakukan itu, tetapi itu disuruh dan dijaga agar tidak merembet ke lokasi lain,” katanya.

Dia berharap ada keringanan terhadap hukumannya, apalagi dia hanya korban dan mengambil upah untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. ”Daripada saya jadi maling? Iya, salah tapi kan ini kami berdua jaga lahan itu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kabag Ops Kompol Bronto mengatakan, keduanya resmi ditetapkan tersangka. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

Broto menuturkan,  sampai sekarang ada lima tersangka yang telah diamankan. Mereka berinisial ST (19), DW (50), HK (50), KS (33), dan WS (37). Kelimanya ditangkap di tiga lokasi, yakni di Jalan G Obos, Jalan Tjilik Riwut, dan Adonis Samad.

”Memang dalam pengakuannya para pelaku hanya mengikuti perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembakaran,” katanya.

Broto menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik lahan, tetapi masih berstatus saksi. Apabila nantinya dalam penyelidikan ditemukan bukti baru, kemungkinan besar bisa menjadi tersangka. ”Rata-rata pelaku diberi upah sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers