PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi jalur hijau, Rabu (25/11). Gerobak dagangan PKL yang kerap mangkal di kawasan Jalan Diponegoro tersebut diangkut petugas.
Nyaris tidak ada perlawanan berarti dari para pedagang. Mereka terlihat pasrah saat petugas membawa mata pencaharian mereka. Kasatpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan, penertiban dilakukan karena PKL sudah sering mendapat peringatan dan teguran atas aktivitas berjualan di zona yang dilarang pemerintah.
”Contohnya di atas trotoar, bahu jalan, dan fasilitas lainnya. Larangan itu sesuai peraturan daerah yang ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya,” katanya.
Baru menuturkan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas dalam penertiban itu. ”Pelaksanaan penertiban dikarenakan pihak sekolah merasa terganggu. Anak-anak yang dalam proses belajar tidak tenang karena ada aktivitas berjualan di lingkungan sekolah. Terlebih lokasi berjulan di jalur hijau,” tuturnya.
Dia meminta PKL memaklumi hal tersebut. Pasalnya, berjualan di wilayah yang dilarang, berdampak buruk pada Kota Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Terlebih saat ini sedang berjuang meraih Piala Adipura. ”Kami lakukan sesuai dengan motto, terlebih untuk piala adipura,” ucapnya.
Baru menegaskan, pedagang yang bandel dan tetap berjualan, akan berhadapan dengan petugas Satpol PP. Dia bahkan mewancanakan akan membawa ke Pengadilan Negeri untuk dihukum.
”Intinya, ini demi kita semua. Silakan berjualan, tetapi ada lokasinya. Mari sama-sama kita patuhi dan laksanakan aturan yang sudah dikeluarkan. Jangan ada lagi pedagang yang bandel, kami akan tindak,” pungkasnya. (daq/ign)