PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mengakui, praktik percaloan dalam kepengurusan pembuatan data kependudukan masih marak. Suburnya praktik itu karena warga juga membuka peluang, sehingga sulit dihentikan.
”Semestinya peluang praktik percaloan tersebut tidak akan terjadi asalkan tidak dimulai terlebih dahulu dari warga yang melakukan pengurusan e-KTP atau lainnya. Proses pembuatan e-KTP tidaklah sulit, asalkan syarat serta ketentuannya lengkap, serta tak ada masalah,” kata Kepala Disdukcapil Zulhikmah Ravieq, baru-baru ini.
Zulhikmah menegaskan, pembuatan e-KTP maupun surat akta kelahiran, perkawinan, maupun kematian digratiskan. Pihaknya telah memasang sejumlah spanduk yang bertuliskan tidak ada percaloan dalam pengurusan data kependudukan, karena semuanya gratis.
Dia membantah adanya anggapan yang menyebut pembuatan e-KTP dan lainnya sulit. Akibat hal seperti itu, sebagian warga mengambil jalan pintas dengan mengandalkan calo agar prosesnya dipermudah.
Menurutnya, adanya keterlambatan didasarkan prosedur teknis yang harus dijalankan, seperti banyaknya yang pemohon pembuatan e-KTP. Selain itu, keterbatasan alat juga menjadi penyebab terkendalanya pencetakan. Belum lagi soal tinta yang sempat habis selalu menjadi masalah pihaknya.
Zulhikmah mengaku kesulitan memberantas praktik percaloan. Pasalnya, ada oknum-oknum di luar yang juga memanfaatkan kesempatan itu, karena merasa punya kenalan untuk melakukan pengurusan di Disdukcapil.
”Harus diakui, saya pernah memindahtugaskan anak buah saya yang ikut main. Itu setelah didapatkan bukti-bukti bahwa ia kerap terlibat dalam percaloan. Kalaupun sampai sekarang terus terjadi, tentu ini sangat sulit dimonitor,” ungkapnya.
Terjadinya percaloan, lanjut Zulhikmah, dikarenakan munculnya rasa ingin membantu masyarakat yang enggan mengantre, serta melengkapi data yang belum dilengkapi. Keberadaan calo akan hilang dengan sendirinya apabila masyarakat sabar mengikuti jalur resmi.
”Kalau tidak mau repot, tentu munculah para calo. Ini dikarenakan terbukanya peluang untuk itu. Harus diakui ada pula oknum dari Disdukcapil yang menggunakan kesempatan, lalu membeberkan bahwa membuat e- KTP cetaknya akan memakan waktu, kecuali lewat dalam atau bermain. Inilah yang kerap mencul adanya proses percaloan,” ujarnya.
Meski demikian, Zulhikmas optimistis praktik percaloan akan hilang secara perlahan seiring dengan keharusan warga membuat e-KTP. Terlebih e-KTP yang dikeluarkan atau dicetak berlaku seumur hidup.
Informasi yang diperoleh di lapangan, banyak warga yang mengeluh karena sulitnya membuat e-KTP di Disdukcapil Palangka Raya. Warga diwanti-wanti oknum tertentu, bakal lama membuat e-KTP bila pengurusan melalui jalur resmi. Prosesnya memakan waktu hingga 1,5 bulan, bahkan ada yang berbulan-bulan belum juga rampung.
Hal itu dialami Hendro, warga Jalan Pangeran Samudera. Dia terpaksa melakukan pengurusan e-KTP dengan cara cepat melaui perantara seseorang. ”Saya pernah mengurus e-KTP. Selama dua minggu prosesnya tidak berjalan. Alasannya, kadisnya tak di tempat. Lalu saya ditawarkan oknum pegawai kelurahan yang mengaku kenal dengan pihak Disdukcapil untuk bermain cepat. Setelah sepakat, cukup membayar Rp 200, ternyata besok sudah selesai,” kata Hendro. (sho/ign)