PALANGKA RAYA - Beberapa hari menjelang akhir tahun anggaran, ternyata masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah bersama jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota Komisi A Anderiansyah mengatakan, selain menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) 2018, pemerintah bersama legislatif harus menyelesaikan pemilahan Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
"Untuk pemilahan badan tersebut harus kita upayakan selesai bersamaan dengan APBD 2018. Ya, ini salah satu PR yang harus dikejar dan wajib diselesaikan," katanya saat Rapat Gabungan DPRD Kalteng bersama pemerintah, Kamis (28/12)
Dia berpendapat apabila pemisahan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan Daerah ini tidak mampu diselesaikan akhir tahun ini, dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelaksanan APBD 2018.
"Artinya payung hukumnya harus diselesaikan. Kalau tidak, akan tidak proporsional bahkan kalau terlambat terlaksana anggarannya nanti akan mendahului perubahan," ucapnya.
Sehingga, ujarnya, evaluasi peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyusunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, yang menjadi payung hukum pemilahan dua Badan tersebut harus diselesaikan. Antara pemerintah dan DPRD Kalteng harus berkoordinasi menyusun kebijakannya.
"Kemarin kan sudah dilakukan langkah-langkah konsultasi ke pihak terkait di kementerian. Jadi nanti tim Panitia Khusus (Pansus) tinggal penyampaiankan laporannya. Dari pemerintah bisa menindak lanjuti hasil konsultasi tersebut," ucapnya.
Politisi PKB ini mengharapkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemprov Kalteng terksir perbaikan atau evaluasi Perda 4 Tahun 2016 ini bisa diparipurnakan bersamaan dengan penutupan massa sidang.
"Jadi tinggal kita bahas saja tindak lanjut dari konsultasi ke Jakarta kemarin. Saya rasa ini tidak akan lama, tinggal kesepakatan saja. Kalau semuanya selesai, maka langsung kita paripurnakan," demikian akhiri Anderiansyah. (sho/fm)