SAMPIT – Oknum anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur terancam dilaporkan ke pihak berwajib.
Legislator yang bersangkutan terduga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi pencalonan saat mendaftar sebagai bakal calon anggota dewan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
“Kami menduga yang bersangkutan ada indikasi melakukan pemalsuan syarat dalam proses pencalonan. Dan dalam waktu dekat kami akan laporkan beserta barang bukti ke pihak berwajib (Polisi, Red),“ ujar Ketua DPP LSM Balanga Kotim, Gahara, Selasa (8/9).
Menurut Gahara, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 bab 12 tentang Adminisitrasi Kependudukan.
“Setelah kami pelajari dan cermati di pasal itu ada pelanggaran. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. Kita lihat saja nanti, apakah dugaan cukup kuat,” tegasnya.
Kemudian, kata Gahara perbuatannya itu tentu akan menimbulkan kerugian negara sebab yang bersangkutan menikmati gaji dan fasilitas milik Negara dan sudah melakukan pembohongan publik.
“Karena masih dugaan, kami menghargai asas praduga tak bersalah, kasus ini akan kami dalami dan kami akan laporkan dengan data fakta serta bukti-bukti nantinya,” ancam Gahara.
Gahara belum berani membeberkan anggota dewan yang dimaksud dengan dalih menghindari salah tafsir identitas yang bersangkutan.
“Untuk nama dan identitas tetap kami rahasiakan dulu, nanti kalau sudah resmi laporkan barulah dibeberkan identitasnya ke publik,“ dalihnya.
Terkait dengan tuduhan LSM Belanga ini, Radar Sampit mencoba konfirmasikan dengan salah satu unsur pimpinan DPRD Kotim yakni Wakil Ketua II Parimus.
Disayangkan, tidak ada respons dari unsur pimpinan DPRD Kotim, dan belum berani memberikan keterangan resmi. (ang/fm)