PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng belum jelas. KPU Kalteng tidak bisa memastikan waktu pelakasanaan pesta demokrasi yang tertunda karena sengketa pilkada itu. Penyelenggara pemilu tersebut mengaku hanya menunggu petunjuk KPU RI.
”Saya belum tahu apakah mereka (KPU RI) kasasi atau tidak. Nanti kita lihat saja. Sejauh ini tidak ada kewajiban KPU RI untuk koordinasi dengan KPU Kalteng,” kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i, Rabu (9/12).
Apabila KPU RI tetap melakukan kasasi, Syar’i juga tak bisa memastikan Pilgub Kalteng dilaksanakan tahun ini. Sejauh ini, KPU RI belum memutuskan dan memberikan arahan sampai kapan penundaan pilgub. ”Untuk dana masih dilakukan evakuasi dan anggarannya masih diperhitungkan,” katanya.
Sementara itu, Ujang Iskandar dan Jawawi yang mendatangi KPU Kalteng bersama timnya mengharapkan KPU RI tidak melakukan kasasi. Hal itu penting agar masyarakat tidak dikorbankan dan bisa segera memilih pemimpin untuk Bumi Tambun Bungai. Dia meminta KPU bersikap negarawanan dengan melaksanakan putusan PT TUN tersebut.
”KPU harusnya bijaksana menyikapi putusan PT TUN. Segera laksanakan pilkada dan biarkan masyarakat Kalteng yang menentukan pemimpinnya," tegasnya.
Ketua Tim Pemenangan Ujang-Jawawi Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, pihaknya mendatangi kantor KPU Kalteng untuk mengantarkan salinan putusan PT TUN terkait gugatan Ujang-Jawawi atas KPU RI. Pihaknya juga meminta KPU segera melaksanakan putusan tersebut.
”Tujuan kita menyerahkan salinan putusan itu dengan harapan, KPU segera melaksanakan putusan dan Pilkada Kalteng bisa segera dilaksanakan dan Kalteng segera memiliki pemimpin," jelasnya.
Secara terpisah, panitia anggaran DPRD Kalteng H M Asera menegaskan, pihaknya mendukung keputusan KPU Kalteng menunda pilkada dan melakukan evaluasi anggaran yang telah digunakan. Sepanjang penambahan anggaran sah dan sesuai ketentuan, pihaknya mendukung.
”Suka tidak suka, untuk mencetak surat suara memerlukan tambahan dana. Maka dari itu, DPRD Kalteng tetap mendukung, walaupun dana tersebut dari dana talangan alias berhutang kepada pihak lain. Namun, sepanjang halal dan sah, tak jadi masalah, ” tandasnya. (daq/arj/vin/ign)