BUNTOK – Kasus kebakaran yang ikut menghanguskan penghuni rumah Mega Mustika (28) terungkap. Janda cantik itu ternyata korban pembunuhan. Aparat berhasil meringkus pelakunya, Ismail Yoga Pratama Siregar Bin Yosefendi Siregar (28). Ironisnya, janda beranak satu ini diperkosa tersangka sampai dua kali, meski sudah tak bernyawa, Rabu (9/12) lalu.
Yoga berhasil diciduk Satreskrim dan Tim Buser Polres Barito Selatan (Barsel), Kamis (10/12) sekitar pukul 17.10 WIB di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Batara). Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK, Jumat (12/12) mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran di rumah kontrakan Mega banyak kejanggalan.
”Ditambah latar belakang korban sendiri, sehingga Polres Barsel melakukan investigasi. Petugas memeriksa terhadap saksi dan mengumpulkan informasi,” ujarnya.
Hasilnya, aparat menyimpulkan tewasnya korban akibat pembunuhan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. ”Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 2x24 jam, sekitar pukul 17.00 WIB di Muara Teweh. Setelah berhasil diciduk, tersangka mengakui perbuatannya atas dasar keinginan berhubungan seks,” jelasnya.
Saat ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, orang nomor satu di Polres Barsel ini menjelaskan, kejadian itu murni dilakukan tersangka sendirian. ”Motivasi tersangka sudah jelas, melakukan pembakaran tersebut untuk menghilangkan jejak yang diawali dengan menyetubuhi korban,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dia dan korban baru tiga hari kenal. Pada malam kejadian, tersangka berkunjung ke rumah korban bersama dua temannya hingga larut malam. Selanjutnya, dua temannya pulang lebih dulu.
Tersangka masih bertahan di rumah korban. Saat itu hanya ada korban dan tersangka. Selang beberapa lama, korban berganti pakaian. Nafsu tersangka pun memuncak melihat pakaian korban agak transparan.
”Saya nekad mengutarakan keinginan kepada korban untuk melakukan hubungan seks dan dengan tegas korban menolak. Mendapat penolakan, saya emosi ditambah dengan rasa malu karena penolakan tersebut,” ujarnya.
Yoga kemudian memukul rahang kanan dan kiri Mega. Korban sempat melakukan perlawanan. ”Merasa ada perlawanan, saya langsung membenturkan kepalanya ke tiang rumah serta memukul kepala korban menggunakan kayu sampai pingsan,” katanya.
Setelah korban tak berdaya, Yoga menyalurkan hasratnya sebanyak dua kali. Setelah menyetubuhi korban, dia sempat istirahat sejenak sambil mengisap rokok. Selang satu jam kemudian, hasrat birahinya kembali memuncak, sehingga dia kembali menyetubuhi wanita malang itu meski sudah tak bernyawa.
Setelah melampiaskan nafsunya, Yoga berpikir menghilangkan jejak. ”Saya melihat kompor yang masih berisi minyak tanah di rumah itu. Secara spontan saya langsung mengambil kompor tersebut,” ujarnya.
Yoga kemudian mencecerkan minyak tanah ke sekeliling tubuh korban hingga dapur dan membakarnya menggunakan pemantik. Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan membuangnya di tumpukan material di Jalan Sepakat II Kelurahan Hilir Sper, Kota Buntok. Atas perbuatannya, Yoga dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (dy/vin/ign)