PALANGKA RAYA - Kalimantan Tengah benar-benar jadi incaran peredaran narkotika. Sudah berkilo-kilo sabu berhasil digagalkan beredar dan ratusan budak sabu masuk dalam kerangkeng sel tahanan. Masih saja barang haram itu beredar luas ditengah-tengah masyarakat, walau sebagai kecil berhasil digagalkan.
Salah satu bukti bahwa narkotika dengan mudah beredar adalah keberhasilan pengagalan sebanyak 250 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng. Menangkap satu bandar sabu, berinisial MT (32) Warga Jalan Salampak Umar (barak Mama Riski Pintu Nomor 2), Sabtu (17/2) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Diketahui MT pernah meringkuk selama empat tahun di Lapas Narkoba Kasongan dan ditangkap oleh Polres Kotim. Tak hanya menjadi bandar, MT juga merupakan kurir sekaligus pengguna dari barang haram tersebut. Kini ancaman 20 tahun dan denda Rp 8 miliar akan dikenakan. Menariknya, pengiriman sabu itu melaui jasa ekpedisi jasa TIKI. MT kini mendekam dalam sel tahanan BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, Selasa (27/2) menyampaikan pelaku dibekuk bersama barang bukti sabu, timbangan digital, satu unit ponsel, dua bungkus plastik klip dan satu kartu ATM.
"Jadi modusnya adalah mengirim sabu melakui jasa ekspidisi yang didalamnya sabu dibungkus menggunakan baju," ungkapnya didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Made Kariada saat menunjukkan barang bukti.
Dijelaskan perwira tinggi Polri itu, MT berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan atas perintah atasannya yang berada di Mojokerto, Jawa Timur bernama LIM. Tak hanya itu, tersangka berperan sebagai gudang penyimpan dan pemecah bahan ke dalam paket-paket setengah kantong.
“Jaringan ini mengedarkan sabu ke wilayah Kota Palangka Raya dengan sistem kerja ranjau. Dimana setiap kali ada pemesanan, maka MT akan menaruhnya disuatu jalan dengan menggunakan bungkus rokok. Petunjuk dari lokasi akan dilaporkan kepada LIM untuk kemudian diteruskan ke pemesan. Setelah stok barang habis maka LIM akan mendatangkan sabu dari Kalimantan Timur,” jelasnya.
Kata Lilik, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, MT mengenal LIM saat mendekam di Lapas Kasongan. Saat itu LIM bebas terlebih dulu, kemudian disusul MT. "Jadi MT ini anak buah LIM. MT kasus serupa dan memang sudah menjadi incaran untum ditangkap," tegasnya.
Sementara itu, MT tak membantah atas kepemilikan narkotika tersebut. Ia pun membenarkan sudah beberapa bulan pascakeluar dari sel tahanan memperjualbelikan narkoba dari Kaltim atas kiriman dari LIM.
"Saya akui semua, menjual, mengkurir dan menggunakan sabu. Jujur setiap transaksi per setengah kantong saya dapat upah Rp 1 juta karena tidak ada kerjaan lagi," ujarnya sambil tertunduk.
Diakui MT, dirinya sudah menggunakan barang haram tersebut sejak lama. Bahkan ketika ditawari menjadi kurir dirinya tak menolak walaupun kini ditangkap BNNP. "Ini sudah risiko dan istri juga sudah tahu, jujur saya menyesal tetapi mau bagaimana lagi. Intinya inilah yang harus saya jalani," pungkasnya. (daq/vin)