PALANGKA RAYA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, aparat kepolisian masih menunggu keputusan KPU terkait pelaksanaan Pilgub Kalteng. Hal itu berkaitan dengan pengamanan yang akan dilakukan. Meski demikian, Polri saat ini tetap siaga dan siap menambah pasukan apabila diperlukan.
”Persiapan lebih matang dari sebelumnya. Artinya, tidak ada gesekan dalam Pilkada Kalteng dan kesiapan Polri sudah 100 persen untuk melakukan pengamanan tahapan pilkada,” kata Badrodin saat berkunjung ke Palangka Raya, Selasa (15/12).
Badrodin menuturkan, pengaman pilkada berjalan dengan lancar. Apabila ada letupan atau konflik, bisa ditangani secara baik, seperti di Sulawesi Selatan dan NTB, serta beberapa tempat lainnya. ”Saya perintahkan melakukan imbauan dan tindakan persuasif, tetapi bertindak tegas bila melakukan tindakan anarkis,” kata mantan Kapolda Jawa Timur ini.
Sementara itu, terkait lanjutan laporan pengaduan ke Bawaslu, Alfridel Jinu (47) mengatakan, sesuai rekomendasi Bawaslu Kalteng secara tertulis, KPU Kalteng telah melakukan pelanggaran administrasi terkait pengumuman penundaan tahapan, karena merujuk surat KPU RI.
Menurut Alfridel, KPU Kalteng harus kembali mengumumkan penundaan pilkada, sekaligus memberitahukan penetapan pasti tentang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Termasuk secara berani menggelar pilkada, walaupun proses hukum masih berjalan.
”Saya lihat KPU Kalteng ini bersikap pasif. Jadi, saya tegaskan, mereka pada Desember ini harus melaksanakan pilkada. Bila tidak, maka tahun 2016 tidak ada pilkada dan dilaksanakan tahun 2017. Itu sesuai aturan,” tegasnya.
Alfridel menilai, KPU Kalteng tidak mengerti kewenangan, sehingga penyelenggara pemilu itu menjadikan pilkada lebih runyam. Dia mendesak agar KPU melakukan pleno terkait pemungutan suara bulan ini, sementara perkara ditangani beriringan.
”Contohnya itu dilami saya. Menang di PT TUN dan kasasi, tetapi Arton tetap dilantik. Jadi, putusan itu tidak kuat. Saat ini keputusannya ada di KPU Kalteng, jalankan saja. Segera membuat keputusan politik, yakni pelaksanaan pilkada,” tegas mantan bakal calon bupati Gunung Mas ini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, KPU Kalteng terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait pengumuman Pilkada, meski telah dijelaskan bahwa surat KPU RI tersebut baru diserahkan keesokan harinya.
”Benar, KPU Kalteng melakukan pelanggaran admistrasi. Maka dari itu diminta untuk mengumumkan kembali penundaan sesuai rekomendasi KPU RI,” pungkasnya. (daq/ign)