PALANGKA RAYA – Polda Kalteng meringkus Nyelung Budianto alias Pak Nur (35) dan Heru (46). Keduanya memeras tersangka kasus narkoba dengan mencatut nama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmas Shaury.
Dua pemeras itu ditangkap Rabu (16/12), sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam aksinya, Heru berperan sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng dan berjanji bisa melepaskan tersangka dari jeratan hukum, asalkan membayar sejumlah uang tunai yang mencapai Rp 98 juta. Pak Nur sendiri berperan sebagai perantara dan mengaku kenal baik dengan pejabat Ditsatnarkoba Polda Kalteng.
Akhmad Shaury menuturkan, awalnya Pak Nur menghubungi salah seorang keluarga tersangka narkoba, yakni Selti alias Mama Irma yang dibekuk Oktober lalu di Tumbang Jutuh. Dalam percakapan itu, pelaku mengakui kenal dekat dengan Dirnarkoba dan bisa mengusahakan agar tersangka bebas.
Shaury melanjutkan, Pak Nur berpura-pura menghubungi Dirnarkoba yang diperankan Heru, hingga terjadilah perjanjian untuk memberi bantuan dengan imbalan uang. Setelah disepakati, empat hari setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta, sehingga total seluruhnya Rp 89 juta.
Selanjutnya, keluarga Selti menghubungi anggota Ditresnarkoba dan menanyakan kebebasan Selti setelah membayar sejumlah uang. Mendengar ucapan tersebut, mereka kaget. Terlebih saat mendengar bahwa keluarga Selti telah menyerahkan uang puluhan juta.
Shaury menambahkan, anggota kemudian mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada keluarga tersangka. Anggota juga bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku penipuan bersama barang bukti, yakni kwitansi serah terima uang.
”Kita tangkap di Jalan Tjilik Riwut depan rumah makan Wong Solo. Pengakuan mereka, Pak Nur mendapat jatah Rp 29 juta, sedangkan Heru Rp 60 juta,” katanya.
Sementara itu, Pak Nur mengakui perbuatannya bersama Heru. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari bersama istri dan anak. Dia nekat karena mengenal sejumlah pejabat Satnarkoba Polda Kalteng. ”Saya kenal, makanya berani berbuat itu dan menjadikan Heru sebagai Dirnarkoba,” ungkapnya yang ternyata saat diperiksa, urinnya positif narkoba.
Sementara itu, Heru mengakui menerima uang sebesar Rp 60 juta. Kepada keluarga korban, dia berjanji bisa meloloskan tersangka dari jeratan hukum, tetapi dengan imbalan uang tunai. (daq/ign)