PALANGKA RAYA – Ferry Dasima, pegawai honorer Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalteng benar-benar nekat. Dia menjadikan rumah jabatan Sekda Kalteng untuk tempat menyimpan sabu. Pria ini akhirnya diringkus aparat bersama sejumlah barang bukti, termasuk 23 paket sabu sebesar 8,23 gram yang diamankan dari Rujab Sekda di Jalan MH Thamrin.
Wakil Direktur Satresnarkoba Polda Kalteng AKBP Arie Fadlani mengatakan, pelaku menyimpan paket sabu itu di lemari dapur. Ferry ditangkap pada Selasa (15/12) lalu. ”Pelaku merupakan pengedar,” tuturnya didampingi Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Kompol Jonel Saragih SH, Jumat (18/12).
Arie Fadlani mengungkapkan, pelaku telah enam bulan berjualan narkotika dan menjadi target tangkapan kepolisian. Honorer yang telah bekerja selama setahun ini, baru satu bulan ini mendiami rumah dinas tersebut.
Aparat bisa saja memanggil Sekda Kalteng Siun Jarias apabila ada pengakuan dari tersangka. ”Untuk memeriksa Sekda, kami menunggu pemeriksaan lanjutan. Apabila memang ada pengakuan, dikoordinasikan terslebih dahulu, tetapi untuk saat ini tidak mengarah ke sana,” kata mantan Kapolres Pulang Pisau ini.
Fadlani menambahkan, pelaku menjual narkotika untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian barang haram tersebut digunakan sendiri oleh tersangka. Sabu itu dibeli di Banjarmasin dengan transaksi dilakukan di pinggir jalan. Ferry dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait penangkapan, Arie Fadlani menuturkan, pada Minggu (13/12), jajarannya memperoleh informasi peredaran narkotika yang dilakukan Ferry. Anggota kemudian melakukan pengintaian pada Senin (14/12). Keesokan harinya tersangka baru ditangkap di di Jalan Cut Nya Dien dengan barang bukti satu paket sabu.
”Jadi, pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan dikembangkan dengan menemukan narkoba di rumah dinas Sekda di bagian dapur,” tandasnya. (daq/ign)