PALANGKA RAYA – Akibat ulahnya, Wawan Permadi (30) terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Karyawan pusat perbelanjaan ternama itu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Palngka Raya atas kepemilikan dua paket sabu. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Wawan diamankan saat bertransaksi di depan wisma Madagaskar, Jalan Garuda XIV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (19/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Winarko, Minggu (20/12), mengatakan, tersangka merupakan target lama buruan kepolisian atas dugaan peredaran narkotika. ”Iya, sudah lama dan akhirnya ditangkap,” tuturnya.
Saat penangkapan, lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,63 gram senilai Rp 1,5 juta, Blackberry, dan kaos. ”Pelaku pengedar gelap narkoba, kini masih kita dalami ke mana saja dia berjualan dan jaringan lainnya,” jelas Perwira Polri ini.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kotim ini menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Wawan.
”Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 8 miliar. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut,” pungkasnya. (daq/ign)