PALANGKA RAYA – Bejat dan tak manusiawi. Kata ini pas menggambarkan perbuatan Muhamamd Noor (45) warga Jalan Telkom Kereng Pangi. Bagaimana tidak, selama kurun waktu enam bulan, anak tirinya, sebut saja Rembulan (16) (nama samaran), ia jadikan pemuas dan budak nafsunya. Dalam menjalani aksinya, pelaku juga kerap mengancam nyawa korban apabila bercerita.
Malangnya, korban yang masih berstatus pelajar kelas I SMA, pertama kali disetubuhi oleh pelaku saat menginap di salah satu penginapan di Jalan Tjilik Riwut. Padahal saat itu korban sakit dan disetubuhi dengan ancaman akan dibunuh bila menolak nafsu pelaku.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nista pelaku, pria berprofesi sebagai sopir ini ditangkap polisi dan telah meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Penyidik menjeratnya dalam pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. Ancaman diatas 15 tahun kurungan penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom menerangkan, awalnya korban menderita maag akut dan oleh tersangka dianjurkan untuk berobat ke Palangka Raya dari Katingan. Dalam perjalanan, bukannya mengobati korban, pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan.
Kemudian lanjutnya, tanpa rasa curiga, korban pun menuruti pelaku dan menginap. Setelah dalam kamar dan korban tertidur, pelaku langsung membekap wajah korban dan memaksa melayani hasrat seksualnya. Noor juga mengancam membunuh korban bila keinginannya itu tidak dituruti. Lalu, karena dalam ketakutan dan ancaman itu. Korban dengan terpaksa disetubuhi oleh pelaku hingga beberapa kali.
”Korban diancam dibunuh, terus apabila melapor kepada keluarga akan ditelantarkan oleh tersangka baik ibunya maupun anaknya. Kejadian itu pun, korban masih ingat, Senin 20 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB,” tutur Gultom.
Seiring waktu, lanjut Gultom, perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menangis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya. Korban punya kakak laki-laki. Korban bercerita bahwa sudah enam bulan menjadi pemuas nafsu ayah tirinya. Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap.
“Pelaku ke tangkap Sabtu (19/12) di Banjar Timur. Kita jemput ke Polsek Banjar Timur lalu dibawa ke sini. Jujur, padahal korban sempat tidak mau cerita karena takut dibunuh, hingga akhirnya kasus ini terungkap dan keluarga korban melapor ke polisi,” terang perwira Polri ini, Senin (21/12).
Sementara itu, ayah kandung Bunga, PA menegaskan kepada polisi dan pengadilan untuk menghukum tersangka sesuai dengan perbuatan pelaku. Ia pun meminta pelaku untuk dihukum sebera-beratnya karena telah menghilangkan masa depan dan keperawanan sang anak secara paksa, disertai ancaman pembunuhan.
“Saya minta hukum ditegakkan, setimpal hukuman kepada tersangka, sebab masa depan anak saya sudah hilang dan korban terkadang merenung, menangis dan syok,” tegasnya pada Radar Palangka.
Sementara itu, si pelaku Muhmamad Noor mengatakan, bahwa perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang dirinya kepada korban. Ia pun mengakui perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan maupun ancaman pembunuhan.
“Karena sayang banar. Kami saling suka. Saya setubuhi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu enam bulan. Saya pun rela mengawininya dan menceraikan ibu korban untuk membuktikan cinta ini,” tutur Noor terlihat santai. (daq/vin/gus)