KUALA PEMBUANG - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades). Tahun ini, Kabupaten Seruyan kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua yang akan diikuti 29 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Seruyan, Ir Dibel mengatakan 29 desa tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Seruyan, dimana pelaksanaan Pilkades diperkirakan pada Oktober 2018 mendatang.
“Sebenarnya Pilkades sebelumnya dijadwalkan pada April 2018 ini, karena adanya pesta demokrasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka Pilkada diundur,” kata Dibel, Selasa (27/3).
Menurutnya, dalam pesta demokrasi itu tentunya wajib beracuan dengan aturan yang berlaku, sehingga seluruh tahapannya akan dilaksanakan sesuai peraturan, sehingga pesta demokrasi di tingkat desa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Pjs Bupati Seruyan Leonard S Ampung menegaskan, Pilkades serentak yang akan diselenggarakan ini nantinya akan memilih kepala desa definitif untuk masa jabatan enam tahun.
Bahkan dirinya meminta agar Pilkades tahun ini dipersiapkan sebaik mungkin karena pada Pilkades 2016 lalu masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya.
”Akhir 2016 lalu, Seruyan telah melaksanakan Pilkades serentak untuk tahap pertama sebanyak 21 desa,” sebutnya.
Selain itu, tidak kalah pentingnya, seluruh ketentuan termasuk Perda terkait pelaksanan Pilkades serentak ini harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, utamanya desa yang tahun ini mengikuti Pilkades agar dapat mengetahui segala ketentuan.
“Kepada seluruh warga desa yang tahun ini mengikuti Pilkades serentak agar memanfaatkan agenda ini untuk memilih sosok yang dapat memajukan dan membangun desa, untuk membawa kesejahteraan bagi warganya,” harapnya. (hen/fm)