PALANGKA RAYA – Jajaran Direktoral Satuan Reskrim Polda Kalteng menangkap empat pengedar narkotika. Polisi mengamankan 10 gram sabu, uang tunai Rp 1,5 juta, lima unit ponsel, dua buah timbangan digital serta satu pistol air softgun. Pelaku masing-masing bernama Ade Saputra (29), Asharul Khair (40), Abdul Musani (40) dan Alfin Mahesa (40). Mereka diamankan di empat lokasi berbeda.
Salah seorang pengedar yakni Ade Saputra merupakan warga Jalan Bukit Raya ini ditangkap di Jalan Lawu. Dia adalah honorer Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng bagian umum, sekaligus operator komputer.
Kemudian Asharul Khair dibekuk di rumahnya di Jalan G Obos. Polisi memastikan yang bersangkutan merupakan bandar sabu penyuplai narkotika dari Banjarmasin. Abdul Musani alias Utuh ditangkap di Jalan G Obos dan Alfin Mahesa diamankan di lokasi sawit PT Karya Makmur Sejahtera di wilayah Kotim. Mereka diringkus pada Kamis (17/12) dan Jumat (18/12) tadi, dan kini meringkuk dalam sel tahanan Polda Kalteng.
Dirsatnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Sauhry menerangkan, tersangka Ade, Khair dan Abdul adalah satu jaringan dan merupakan pengembangan dari tangkapan sebelumnya, yakni Ferry Dasima, pegawai honorer biro umum pemerintah Provinsi Kalteng. Sedangkan Alfin bergerak sendiri dan kini masih dikembangkan anggota.
Sauhry menyebutkan, dari Ade diamankan satu paket sabu, ponsel, motor dan uang tunai Rp 500 ribu. Pada Khair ditemukan delapan paket, tiga bundel plastik, uang tunai Rp 1 juta, timbangan digital dan bukti lain. Dari Abdul didapat dua paket sabu, dompet, ponsel dan amplop. Sedangkan dari Alfin, senjata air softgun, dua paket sabu dan perlengkapan menyabu.
Lebih lanjut, perwira Polri ini menerangkan kristal putih tersebut dipasarkan sebagian untuk kalangan PNS di lingkungan pemerintahan, buruh dan pekerja sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dijual sebagian di sana dan sebagian lagi di luar, dalam kasus ini Khair jadi bandar dan menjual barang itu kepada Ade dan Abdul,” terangnya didampingi Kasubdit I AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK.
Menurut Sauhry, polisi mengungkap jaringan ini setelah menangkap Fery dan mengamankan bukti 23 sabu di dalam rumah jabatan Setda Kalteng. Mereka pun kini mendekam dalam sel tahanan dan dikenakan pasal 112 jo 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda Rp 8 miliar.
“Untuk yang lain lagi, masih dikembangkan. Tetapi ini adalah jaringan dan terus akan diungkap hingga keakar-akarnya,” tegas perwira menengah Polri ini.
Sementara itu, Ade mengakui telah memperdagangkan narkotika dikalangan PNS di Provinsi Kalteng dan PNS di beberapa instansi pemerintahan. Ia pun menyambi menjual narkotika karena terdesak kebutuhan dan ingin memperoleh keuntungan lebih besar dari gaji yang ia terima sebagai honorer di Setda Kalteng. “Semua saya akui, ” ucapnya.
Tersangka lain, Alfin Mahesa (40) mengakui pula ia telah menjual narkoba kurang lebih 6 bulan terakhir dan diperjualkan kepada pekerja sawit dan buruh di sekitar lingkungan tempat ia bekerja. Ia pun mengakui terkadang mempergunakan sabu untuk mendongkrak daya kerjanya sebagai seorang buruh sawit.
Alfin menyebutkan untuk senjata air softgun ia miliki untuk jaga diri dan gagah gagahan. “Senjata biar gagah dan sabu biar tenaga terdongkrak, jual pada buruh dan perkerja sawit serta pekerja tambang” tutupnya sambil tertunduk. (daq/vin/gus)