PALANGKA RAYA – Hanya karena ingin mendapatkan uang untuk bertahun baru di kampung halaman, Saidillah alias Said (21) warga Jalan Riau, Palangka Raya nekad melakukan pencurian.
Residivis kasus pencuri kotak amal di Tanah Bumbu itu mencuri di toko ponsel Putri Jalan Dr Murjani, Selasa (22/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat ulahnya, dia kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Pahandut.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dikenakan pada pelaku. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. Satu unit ponsel merek Oppo dan sepeda motor pelaku kini diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsek Pahandut AKP Gede Eka Yudharma, Rabu (23/12) menyebutkan uang hasil penjualan ponsel itu rencanakan untuk biaya pulang ke Amuntai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun belum menikmati, pelaku sudah ditangkap.
“Pelaku residivis kasus pencurian uang wakaf, kotak amal di masjid di Tanah Laut, Banjarmasin dan dia baru keluar dari penjara serta sudah dua bulan berada di Palangka Raya,” ungkap perwira Polri ini.
Gede menceritakan korban Muhammad Arifin (34) warga Dr Murjani. Saat itu tersangka berpura-pura beli ponsel. Korban lengah dan pelaku mengambil ponsel, langsung kabur menggunakan sepeda motor jenis Satria DA 4409 NU.
Sadar pelaku bawa ponsel, beberapa karyawan sempat melakukan pengejaran.
Pada saat bersamaan, lanjut Gede, karyawan atas nama Hendra menelepon Polsek Pahandut.
Dapat kabar itu, dengan kecepatan dan kesigapan petugas Polsek, tim buru sergap (Buser) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengajaran hingga akhirnya pelaku ditangkap 500 meter dari TKP. “Pelaku lari menuju ke Pelabuhan Rambang dan berpapasan dengan anggota,” terang mantan Kasat Intelkam Polres Kotim ini. (daq/vin/fm)