PALANGKA RAYA – Muhammad Bondan alias Bondan ( 28) warga Jalan Karet, ditangkap petugas Polsek Pahandut setelah mengancam Ratu Permata Sari (43), tetangganya sendiri. Pemuda itu mengancam menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk minuman keras. Meski Ratu tak terluka, pelaku sempat mengamuk dan merusak properti di rumahnya.
Kapolsek Pahandut Kompol Gede Eka Yudharma melalui Kanit Reskrim Ipada Jaka Waluya, Minggu (3/1), mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (31/12) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Karet. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jaka menuturkan, di lokasi kejadian digelar acara menyambut tahun baru. Korban saat itu kumpul bersama teman-temannya. Tiba-tiba pelaku datang ke tempat korban sambil membawa dua pisau. Pelaku mengancam sambil berteriak dan masuk dalam garasi dan merusak alat musik drum, gitar, dan menghancurkan kursi plastik.
Tak terima perbuatan Bondan, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga yang kemudian bersama-sama mengamankan pemudas itu. Bondan lalu diserahkan ke kantor polisi.
Menurut Jaka, pelaku awalnya menggelar pesta miras di tempat temannya sekitar Jalan Seth Adji, kemudian pulang bersama kakak iparnya. Namun, pelaku berhenti terlebih dulu di warung dan mengambil dua buah pisau.
Karena dalam pengaruh alkohol, lanjut Jaka, Bondan yang mendengar ada orang bermain musik dan nongkrong, mendatangi sambil berteriak dan mengayunkan sajam. ”Korban keluar dan diancam tersangka. Kini kasusnya diproses untuk ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Bondan mengaku kelihangan kontrol dan khilaf. Dia juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. ”Pengaruh alkohol usai menyambut tahun baru. Saya menyesal,” katanya. (daq/ign)