MUARA TEWEH – Pemberitaan di salah satu media online mengenai adanya dugaan money politic (politik uang), tampaknya akan berbuntut panjang. Dalam isi pemberitaan di media online tersebut, salah seorang warga Batara atau Batara Berinisial D (21) menceritakan mendapatkan satu buah amplop warna putih berisi uang Rp 500 ribu, dari salah satu tim relawan paslon nomor 2 pada, pada Sabtu pagi (23/6) jam 03.00 WIB. Amplop itu selain berisi uang juga terdapat tulisan 'Dohop Coblos Nomor 2' dan dibubuhi tanda tangan, logo nama perusahaan PT Solomon Energy.
Pimpinan PT Solomon Energy, H Mardi yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, rupanya tidak hanya melaporkan SA saja, wartawan yang membuat berita tersebut, tetapi juga melaporkan salah seorang anggota DPRD Batara berinisial A yang diduga meng-upload (mengunggah) atau ikut menyebarkan berita tersebut melalui akun Facebook (FB) miliknya.
“Berita itu tidak benar. karena menyangkut PT SE maka saya selaku direktur sangat keberatan. Oleh karena itu saya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” ujar Mardi, Senin (25/6).
Menurutnya sangat tidak logis, jika pihaknya membagi-bagikan uang untuk money politic dengan mencantumkan tok stempel perusahaan, bahkan juga memuat nomor telpon. Stempel yang ada di amplop tersebut setelah diperhatikannya, juga bukan merupakan tok stempel yang digunakan perusahaan sekarang ini, tetapi stempel lama yang sudah beberapa tahun yang lalu.
Ditanya apakah wartawan berinisial SA, telah ada mencoba mengkonfirmasi dirinya terkait pemberitaan ini. Mardi membeberkan bahwa pada malam itu, SA memang ada menghubunginya melalui seluler pada pukul 01.00 WIB, namun tidak dijawab. Sebab AS sebelum mencoba mengkonfirmasi telah mengeluarkan pemberitaan tersebut terlebih dahulu, tanpa mengkonfirmasi kepadanya lebih dahulu.
“Berita sudah keluar baru SA konfirmasi, buat apa kita menjawab. Seharusnya SA mengkonfirmasi terlebih dahulu agar beritanya berimbang,” katanya seraya mengatakan, karena persoalan ini sudah di laporkan ke kepolisian, biar pihak kepolisian yang akan menangani.
Sementara Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SE Sik mengatakan, bahwa untuk laporan Pimpinan PT SE sudah diterimanya Senin pagi. “Laporan baru masuk pagi tadi (Senin, Red), saya perlu pelajari lebih lanjut,” kata Samsul.
Menurutnya, kalau sudah selesai dipelajari dan dilakukan gelar, maka pihaknya nantinya akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Sementara Panwaslu Kabupaten Batara juga telah ada mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada SA, terkait pemberitaan di media online. SA diminta untuk bisa memberikan keterangan informasi awal dan data terkait berita tersebut. “Benar kita panwas ada mengeluarkan surat undangan kalrifikasi,” ujar Ketua Panwaslu Batar, Kotdin Manik singkat.(viv/vin)