PALANGKA RAYA - Ungkapan mantan Presiden Republik Indoensia Susilo Bambang Yudohyono (SBY), tentang dugaan sejumlah oknum TNI, Polri dan BIN yang tidak netral dalam Pilkada serentak ditanggapi tegas oleh Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian melalui perintahnya kepada seluruh anggota kepolisian. Tidak terkecuali di jajaran Polda Kalteng.
Ia akan memberi sanksi tegas kepada siapa saja anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terindikasi tidak netral pada pemilukada 2018 dan pemilu 2019. Bahkan tak tangung-tanggung sanksi itu sampai bisa copot baju dinas alias dipecat tidak dengan hormat. Hal berlaku pula bagi personel sejajaran Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Selasa (25/6) membenarkan instruksi tegas tersebut. Termasuk imbauan Kapolri agar kepada semua lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada indikasi ketidak netralan anggota kepolisian.
“Benar perintah itu langsung oleh bapak Kapolri, jadi silahkan lapor jika menemukan hal tersebut tentunya disertai data-data dan sumber yang jelas. Biar bisa ditindak dengan tegas. Sanksinya dari mutasi hingga pemecatan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Mantan Kapolres Palangka Raya ini menyampaikan perintah itu ditujukan kepada seluruh personel kepolisian dan ASN di lingkup kepolisian. Yakni dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurangnya satu tahun.
Lalu, kata Hendra dipindah tugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurangnya satu tahun. Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi kurangnya satu tahun dan paling vital pengakhiran masa dinas kepolisian sebagai anggota polri.
”Ini tegas dan harus dijalankan, sanksi itu tegas bagi anggota polri yang tidak netral. Maka itu saya pastikan jangan ragukan kenetralitasan kepolisian karena snaksinya berat bila tak netral,” tutur mantan kapolres Kapuas ini.
Hendra menambahkan memang sudah semestinya para anggota kepolisian menjamin netralitas dan keamanan agar terciptanya Pemilu Damai yang diinginkan bersama. Terlebih sesuai pesan Kapolda Brigjen Pol Anang Revandoko bahwa netralitas itu wajib dan mutlak bagi kepolisian.
”Netral itu mutlak dan harus dijalankan tidak ada istilah lain, jangan diragukan. Jadi kami kepolisian juga meminta warga menggunakan hak pilihnya 27 juni 2018 nanti,” pungkas mantan Ka SPN Tjilik Riwut ini. (daq/vin)