PULANG PISAU- Hilangnya sejumlah rambu-rambu lalu lintas (tanda jalan) akibat pengerjaan jalan sepanjang 2015. Afiadin Husni, PLT Kadis Pekerjaan Umum (DPU) Pulang Pisau berencana menyelipkan aturan baru dalam kontrak kerja sama dengan kontraktor.
Dikatakan Afiadin, salah satu aturan yang bisa dimasukan ke dalam kontrak kerja tersebut misalkan mengatur rekanan yang bekerja diwajibkan memasang rambu-rambu dan memenuhi keamanan pengguna jalan.
“Bagaimana kesiapan mereka (kontraktor) dalam menjaga rambu-rambu lalu lintas saat melakukan pekerjaan, ini nanti dimasukan dalam salah satu bagian kontrak, apabila melanggar maka akan ada disanksi," tegas Afiadin, Selasa (5/1).
Untuk sanksi dan hukuman yang diberikan pada rekanan (kontraktor) yang melanggar bisa berbagai macam.
Mulai dari penalti bahkan bisa saja dilakukan pemutusan kontrak jika tingkat pekerjaan mengecewakan.
"Guna memuluskan gagasan tersebut, tentu kami tidak bisa berjalan sendiri. Harus bekerja sama dengan dinas lain, seperti Dishubkominfo selaku pemilik kewenangan di bidang rambu, Satpol PP sebagai pengawas serta peran masyarakat," tukas Afiadin. (ds/fm)