SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Januari 2016 18:11
Nyambi Jual Sabu, Pedagang Pulsa Diringkus
TANGKAPAN: Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Ruslan Abdul Rasyid Sik MH saat memperlihatkan barang bukti. DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah itu. Heru Nasutioan alias Heru (31) berhasil diringkus aparat bersama tiga paket sabu. Saat akan ditangkap, pedagang pulsa elektrik ini sempat membuang barang bukti dan melarikan diri. Beruntung aparat lebih gesit dan berhasil menggagalkan usaha pelaku.

Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Ruslan Abdul Rasyid Sik MH, Selasa (5/1), mengatakan, selain mengamankan sabu, dia juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor serta satu bundel plastik klip. ”Heru diamankan Minggu (3/1) malam. Demi pengembangan baru dipublikasikan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, transaksi sabu antara pelaku dan bandar besar dilakukan melalui ponsel. Heru membeli sabu seharga Rp 13 juta. Pelaku telah beroperasi selama tujuh bulan dan menjual narkotika di kalangan masyarakat menengah ke bawah. ”Sudah menjadi target operasi. Dia pemain lama,” ucapnya.

Ruslan menuturkan, pelaku diamankan saat berada di tepi Jalan Bengkirai, di depan rumah warga setempat. Saat ditangkap, dia sempat melarikan diri. Meski sempat dikeluarkan tembakan peringatan, pelaku tetap kabur hingga dilakukan pengejaran. Pelariannya berakhir di Jalan Cendana. Pelaku sempat menceburkan diri ke dalam parit dan berupaya membuang barang bukti.

”Kami berhasil mengamankan tiga paket sabu. Lalu digeledah di rumah pelaku dan berhasil didapat dua bundel plastik klip dan uang tunai Rp 3 juta, serta satu unit motor,” ucap mantan Kabag Ops Polres Palangka Raya ini.

Ruslan menambahkan, pelaku mengaku membeli sabu pada seseorang beinisial X. Transaksi dilakukan di parkiran swalayan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebanyak dua kantong seharga Rp 6,5 juta per kantong sabu. Heru dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Ruslan mengatakan, personelnya masih melakukan pengembangan dan berupaya membongkar jaringan pelaku. Termasuk menungkap bandar besar dari peredaran narkotika di Banjarmasin. ”Kita terus lidik, ini kita kembangkan untuk membongkar lebih besar lagi,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers