SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Januari 2016 18:11
Nyambi Jual Sabu, Pedagang Pulsa Diringkus
TANGKAPAN: Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Ruslan Abdul Rasyid Sik MH saat memperlihatkan barang bukti. DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah itu. Heru Nasutioan alias Heru (31) berhasil diringkus aparat bersama tiga paket sabu. Saat akan ditangkap, pedagang pulsa elektrik ini sempat membuang barang bukti dan melarikan diri. Beruntung aparat lebih gesit dan berhasil menggagalkan usaha pelaku.

Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Ruslan Abdul Rasyid Sik MH, Selasa (5/1), mengatakan, selain mengamankan sabu, dia juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor serta satu bundel plastik klip. ”Heru diamankan Minggu (3/1) malam. Demi pengembangan baru dipublikasikan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, transaksi sabu antara pelaku dan bandar besar dilakukan melalui ponsel. Heru membeli sabu seharga Rp 13 juta. Pelaku telah beroperasi selama tujuh bulan dan menjual narkotika di kalangan masyarakat menengah ke bawah. ”Sudah menjadi target operasi. Dia pemain lama,” ucapnya.

Ruslan menuturkan, pelaku diamankan saat berada di tepi Jalan Bengkirai, di depan rumah warga setempat. Saat ditangkap, dia sempat melarikan diri. Meski sempat dikeluarkan tembakan peringatan, pelaku tetap kabur hingga dilakukan pengejaran. Pelariannya berakhir di Jalan Cendana. Pelaku sempat menceburkan diri ke dalam parit dan berupaya membuang barang bukti.

”Kami berhasil mengamankan tiga paket sabu. Lalu digeledah di rumah pelaku dan berhasil didapat dua bundel plastik klip dan uang tunai Rp 3 juta, serta satu unit motor,” ucap mantan Kabag Ops Polres Palangka Raya ini.

Ruslan menambahkan, pelaku mengaku membeli sabu pada seseorang beinisial X. Transaksi dilakukan di parkiran swalayan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebanyak dua kantong seharga Rp 6,5 juta per kantong sabu. Heru dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Ruslan mengatakan, personelnya masih melakukan pengembangan dan berupaya membongkar jaringan pelaku. Termasuk menungkap bandar besar dari peredaran narkotika di Banjarmasin. ”Kita terus lidik, ini kita kembangkan untuk membongkar lebih besar lagi,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 22 Oktober 2024 10:58

Prihatin, Pernikahan Usia Dini masih Terjadi

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya Mukarramah, mengaku prihatin…

Selasa, 22 Oktober 2024 10:42

Maksimalkan Potensi Daerah di Sektor Pangan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 21 Oktober 2024 10:31

Antisipasi Banjir, Pastikan Drainase Berfungsi Maksimal

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha, kembali…

Senin, 21 Oktober 2024 10:30

Budaya Kalteng Potensi Wisata Terbesar

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yeni Maria…

Sabtu, 19 Oktober 2024 09:39

Ajak Masyarakat Turut Mencegah Peredaran Narkoba

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya Sigit Widodo, mengharapkan…

Jumat, 18 Oktober 2024 10:19

Generasi Muda Miliki Peran Penting Dalam Pelestarian Budaya

PALANGKA RAYA  - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Bennie Brian…

Kamis, 17 Oktober 2024 12:09

Jelang Pilkada,Masyarakat diminta Bijak di Medsos

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha, mengajak…

Kamis, 17 Oktober 2024 12:08

Pengelolaan Dana Desa Harus Terarah dan Transparan

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:24

Pencegahan Wabah DBD Jangan Terlambat

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi, mengingatkan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:17

Tingkatkan Anggaran Pendidikan untuk Daerah Pelosok

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Junaidi, mengingatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers