PANGKALAN BUN – Listrik seringkali dijadikan kambing hitam dalam kasus kebakaran bangunan. Padahal, jaringan listrik di rumah pelanggan sudah dilengkapi dengan pengaman ketika terjadi hubungan arus pendek alias korsleting.
"Maaf, saya tidak setuju kalau langsung men-judge (menghakimi) kalau kebakaran akibat listrik. Karena instalasi listrik di rumah pelanggan sudah ada dua pengaman," ucap General Manager PLN Rayon Pangkalan Bun Purwanto, Rabu (6/1).
Purwanto menjelaskan, instalasi listrik di rumah pelanggan mempunyai pengaman. Ketika terjadi hubungan arus pendek, maka aliran listrik akan langsung terputus. Dia menjamin keamanan jaringan apabila pelanggan mengikuti standar PLN.
Namun, petugas PLN serung menemukan miniatur circuit breaker (MCB) di rumah pelanggan yang tidak standar PLN. "Contoh daya langganan 450 VA, pembatasnya memang 2 Ampere, tetapi tidak standar PLN, yang bisa lebih dari 450 VA. Bahkan banyak kami temukan nggak terbatas," jelas Purwanto.
Purwanto mengatakan, instalasi listrik di rumah pelanggan punya umur kerja maksimal tujuh tahun dan harus memiliki sertifikat layak operasi (SLO).
"Seperti tambah daya, PLN telah mensyaratkan SLO untuk daya 2.200 VA ke atas. Untuk menghidari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kebakaran," ujar Purwanto. (jok/yit)