PALANGKA RAYA – Pelaku pemerkosaan terhadap remaja di bawah umur, HF (29), menyesali perbuatannya telah merenggut kegadisan korban. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Di sisi lain, peristiwa itu membuat korban yang masih pelajar kelas I SMP itu trauma.
Aparat telah menetapkan HF sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai nelayan tradisional di Kotim itu dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
HF mengaku merupakan pasangan kekasih dengan korban dan baru pertama kali bertemu di Kota Palangka Raya. ”Saya siap menikahi korban, siap bertanggung jawab, dan saya sayang dengan korban,” ucapnya pada Radar Palangka, Rabu (6/1).
HF menuturkan, ia dan korban kenal melalui seluler. Keduanya sering berkirim pesan singkat, teleponan, intensif berkomunikasi melalui Facebook. Mereka janjian bertemu di Palangka Raya sampai pemerkosaan itu terjadi.
Menurut HF, kedatangannya ke Palangka Raya bukan bermaksud untuk menyetubuhi korban. Namun, hanya untuk istirahat sehari dan melanjutkan perjalan ke Bati-Bati, Kalsel, mencari perkerjaan. Dia mengaku korban yang mengajak untuk bertemu.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mengatakan, korban masih syok atas peristiwa itu. ”Korban masih pelajar kelas satu SMP dan pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (daq/ign)