PALANGKA RAYA – Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap penipuan khususnya terhadap koperasi berkedok simpan pinjam. Banyak kalangan bermodus meminjamkan uang, namun bunga melebihi ketentuan perbankan, bahkan sampai 15-20 persen.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Henky Mangkin mengatakan, dari data dinasnya, jumlah koperasi sedangkan se-Kalteng tercatat 3.100. Dari jumlah tersebut, 85 persen rata-rata simpan pinjam, sisanya koperasi bersifat usaha. Untuk itulah, masyarakat harus hati-hati dalam memilih koperasi yang menawarkan jasa simpan pinjam. Hal itu bukan berarti menuduh bahwa banyak koperasi ‘nakal’ berkeliaran, melainkan hanya untuk mengingatkan masyarakat.
“Masyarakat harus waspada dan teliti dengan lembaga yang mengatasnamakan koperasi. Banyak yang mengaku-ngaku koperasi, padahal isinya rentenir. Kalau koperasi pasti pengelolaan jelas diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2012 menggantikan UU Nomor 25 tahun 1992,” ungkap Hengky.
Ia menjelaskan, kewaspadaan itu bisa dilakukan dengan mudah. Semisal bila ada yang menawarkan pinjaman, langkah awal yang harus dilakukan sebaiknya di lihat dulu bungan yang ditawarkan. Kalau dirasa bunga tinggi, tentu harus diwaspadai dan akan lebih bai lagi jangan lakukan pinjaman.
Praktek koperasi dan rentiner, jelasnya, sangat berbeda jauh, termasuk prinsip pengelolaan. Koperasi yang benar, izinnya resmi dikeluarkan pemerintah. Bahkan selalu mengadakan Rapat Akhir Tahun (RAT) dihadiri anggota dan menyampaikan perkembangan koperasi.
“Sebaliknya, lembaga yang mengaku koperasi, tidak pernah melaksanakan RAT, sehingga tidak diketahui apa maksud keberadaannya,” pungkasnya. (sho/vin)