SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar evaluasi penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP), yang akan diterapkan di seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri menjelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut sosialisasi penyusunan SOP AP sebelumnya. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana upaya penyusunan yang dilakukan oleh tiap SOPD. Ditegaskannya, penyusunan ini harus bersifat efisiensi, efektivitas, kemudahan, keselarasan, dinamis, dan memiliki kepastian hukum.
”Secara umum SOP AP ini merupakan pedoman setiap pegawai, baik secara struktural, fungsional, agar setiap dokumen administrasi memiliki kekutan hukum,” paparnya, kemarin.
Taufiq melanjutkan, selama ini dokumen SOP AP yang disusun baru ditetapkan oleh kepala perangkat daerah, belum sampai pada penetapan dengan peraturan bupati. Setelah kegiatan evaluasi ini diharapkan seluruh peserta dari SOPD harus dapat menyusun SOP AP yang jelas.
Selain itu, dengan sudah diadakannya kegiatan ini, jika masih ada ditemukan SOPD menyusun SOP AP tidak sesuai aturan, maka akan menjadi catatan dan evaluasi pihaknya.
”Hal tersebut membuktikan bahwa kepala SOPD dan SOPD-nya tidak memahami tugas dan fungsinya,” tandas Taufiq. (dc/gus)