Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menolak pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, apabila warga tetap bersikeras menolak. Pemkab tidak akan memberikan izin, meski lurah dan camat sudah memberikan rekomendasi.
”Ketentuan menara adalah izin dari warga sejauh ketinggian tower. Misalnya, 42 meter, maka wajib diminta persetujuan warga dalam radius 42 meter juga dari lokasi menara. Kalau di antara mereka itu ada yang tidak setuju, maka izinnya dipastikan tidak akan diproses,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotim Johny Tangkere, Minggu (10/1). (Selengkapnya di Radar Sampit cetak Senin, 11/1). (ang/ign)