PALANGKA RAYA - Kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan membuat akta kematian masih minim. Padahal, akta kematian penting bagi masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi lainnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, sejak 2014 hingga 2015 hanya 369 penerbitan akta kematian. Data tersebut sangat sedikit, karena tidak semua orang melaporkan kematian.
"Pelaporan kematian sangat minim. Warga sepertinya belum memahami pentingnya akta kematian. Sejak 2014 hingga 2015 kita hanya menerbitkan 369 tahun akta kematian," kata Kadisdukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Ropiq, Jumat (15/1).
Zulhikmah mengatakan, tahun 2016 pihaknya berencana melakukan gebrakan dengan mendatangi langsung ahli waris warga yang meninggal. Itu dilakukan agar akta kematian segera dibuat.
"Minimnya warga yang melaporkan kematian, sehingga pembutan akta kematian juga rendah. Kedepan, kita ingin melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi ahli waris untuk pengurusan akta kematian ini," tegasnya.
Menurutnya, minimnya minat warga melaporkan kematian dan membuat akta kematian. Pasalnya, masyarakat belum mengetahui fungsi dan manfaat akta kematian tersebut. Untuk itu, perlu sosialisasi agar masyarakat segera mengurus kata kematian.
"Masyarakat kurang informasi tentang manfaat akta kematian ini. Padahal kata kematian ini, bagi janda atau duda terutama bagi PNS diperlukan sebagai syarat menikah lagi. Kemudian, untuk persyaratan pengurusan waris," ucapnya.
Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli waris. Kemudian, untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi dan sebaginya.
"Mengingat pentingnya akta ini, kita mengimbau agar masyarakat segera mengurus akta kematian. Jangan nanti setelah mau nikah lagi, baru mengurus. Atau ada saat ada keperluan mendesak baru mengurus," tandasnya. (arj/vin)