SAMPIT – Warga desa yang tidak memiliki kartu tanda pengenal (KTP), hak pilihnya tak hilang. Mereka masih bisa memberikan suara dalam pemilihan kepala desa (pilkades) menggunakan surat domisili.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Hawianan mengatakan, total jumlah pemilih pilkades di 48 desa sebanyak 45.035 orang. Masyarakat yang tidak memiliki KTP dan belum terdata dalam DPT, masih diberikan kesempatan memilih menggunakan surat domisili.
”Memilih menggunakan surat domisili juga tetap akan diakomodir sesuai ketentuan. Sehingga setiap warga dipastikan bisa meilih,” ujar Hawianan, Senin (26/11).
Dia meminta panitia melakukan pendataan terkait jumlah DPT. Saat ini masih terus berproses. Apabila ada data yang belum sinkron, akan dilakukan perbaikan.
”Pemungutan suara dijadwalkan pada 15 Desember mendatang. Saat ini proses tahapan sedang berlangsung dan terkahir penetapan nomor urut sudah dilakukan,” pungkasnya. (dc/ign)