KUALA KURUN - Tindakan pelanggaran hak-hak pekerja seperti ketiadaan kartu BPJS, upah dibawah UMK, rencana PHK secara sepihak, finger print (absensi sidik jari), fasilitas MCK yang kurang memadai, dan permasalahan lainnya yang tertera dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dilanggar oleh oknum manajemen PT Archipelago Timur Abadi (ATA).
Atas tindakan itu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP PP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung turun tangan. Mereka menuntut pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti hak-hak dan keluhan pekerja tersebut.
Dalam penyelesaian permasalahan ini, dilakukan perundingan bipartit antara kedua belah pihak yakni manajemen PT ATA dan FSP PP KSPSI Provinsi Kalteng, yang disaksikan oleh pihak Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, serta Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Setelah dilakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat pada 30 Nopember 2018, akhirnya ada sepakatan damai, dan juga jaminan dari manajemen PT ATA untuk memenuhi semua tuntutan para pekerja perusahaan tersebut,” ucap Ketua Pengurus Daerah FSP PP KSPSI Provinsi Kalteng Nasarie kepada Radar Sampit, Rabu (5/12) pagi.
Dari isi perundingan bipartit tersebut, kata dia, perusahaan bersedia melaksanakan pertemuan lanjutan terkait kelalaian di lokasi Kebun Kahayan Hulu PT ATA, mereka menjamin tidak ada tindakan PHK secara sepihak, dan menyatakan persoalan ini telah selesai dan tidak dilanjutkan lagi atas dasar kesepakatan berita acara bersama.
”Dalam kesepakatan ini, perusahaan dengan tegas juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pekerja anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan menjamin hal serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Manager HRD PT ATA Julianus Pradono menyatakan bahwa pihaknya menyetujui seluruh tuntutan dari FSP PP KSPSI Kalteng. Hanya saja, tentu dalam menyelesaikan semuanya diperlukan partisipasi dari para pekerja, dan waktunya juga tidak sebentar untuk menyelesaikannya.
”Satu per satu keluhan pekerja akan kami selesaikan perlahan-lahan. Tentu perlu waktu, tidak secepat membalikkan telapan tangan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kesepakatan yang telah dilakukan antara FSP PP KSPI Provinsi Kalteng dengan PT ATA tersebut.
”Pada intinya, jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan melakukan silaturahmi antara manajemen perusahaan dengan para pekerja, sehingga gejolak dan keluhan pekerja bisa diselesaikan dan diatasi bersama. Kedepan, jangan lagi ada terjadi yang seperti ini,” tukasnya. (arm)