MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara (Batara) menangkap ZSW (30) warga Temenggung Surapata, Batara, residivis pelaku penjambretan.
ZSW ditangkap karena menjambrret barang berharga milik Enny Pujiani di Jalan Pertiwi Kota Muara Teweh, Batara.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri Sik mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada 21 November 2018 sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu mengintai korban, lalu mengambil tas korban.
“Berdasarkan laporan korban, LP/129/XI/Res.1.8/2018/Polres Barut pada tanggal 21 November 2018, kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Batara.
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim mendatangi TKP dan memeriksa terhadap saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ZSW berhasil diciduk saat berada di kediamannya di Jalan Temenggung Surapati. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti.
“Pelaku seorang residivis, juga terlibat curas di rumah warga jalan Wira Praja Muara Teweh. Kasus penjambretan ini terungkap setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga pernah mencuri di pinggir jalan Pertiwi,” bebernya.
Atas tindakannya, ZSW, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu kembali mendekam di balik jeruji tahanan. Dia diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (viv/fm)