PALANGKA RAYA –Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku penjambretan yang di Jalan Ramin II, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (25/2). Kejadian menyebabkan bocah berusia tujuh tahun meninggal dunia, lantaran sang ibu (korban) kecelakaan tunggal saat berusaha mengejar pelaku. Saat ini korban tersebut masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit. Tak hanya itu, pelaku ini juga pelaku tunggal perampokan dengan membacok korbannya yang merupakan suami istri di Jalan Sisingamaraja.
Pelaku atas nama Ongky Alexander Surya (24) warga Jalan meranti kelahiran Malang itu pun terpaksa dihadiahi tiga peluru timah panas petugas, di kaki bagian kiri dan satu di bagian kanan. Dia dibekuk saat berada di bandara dan mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut menggunakan penerbangan pada Sabtu pagi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal jaladri memaparkan, setelah tertangkap pelaku mengaku dua aksi itu dilakukan lantaran himpitan ekonomi. Kejadian pertama, saat melihat korban menggunakan ponsel di jalan dan karena ingin membayar hutang sebesar Rp 2 juta. Kejadian kedua, karena ia memang ingin menghabisi nyawa dan menguasai harta korban. Selain itu, pelaku memiliki dendam lantaran dipecat korban, sehingga tidak memiliki pekerjaan lain.
”Kita berhasil amankan pelaku bernama Ongky Alexander Surya (24). Satu pelaku dengan dua kejadian di kota.Pelaku ini h berniat ingin pulang ke Jawa usai melakukan aksinya. Maka itu diamankan di bandara saat bermalam di tempat tersebut. ”Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor dan ponsel serta sejumlah uang tunai,” ujarnya didampingi Wakapolresta AKBP Andi, Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom dan Kabag Ops Kompol Hemat Siburian konferensi pers, kemarin.
Jaladri melanjutkan, pelaku ini terkait kasus perampokan diketahui memang pernah bekerja di bengkel tersebut, tetapi hanya satu bulan lantaran dipecat. Saat beraksi, pelaku memang sudah mempersiapkan aksinya dengan membawa sebilah parang.Yakni dengan tujuan menghabisi mantan bosnya itu. Namun saat di lokasi, ia pura pura meminjam kunci dan langsung membacok saat korban lengah.
Kala itu paparnya, bacokan pertama di belakang kepala korban dan bacokan kedua di bagian depan muka korban hingga mengalami luka parah. Dan saat ini korban dirawat di rumah sakit. Usai melukai Abdy, pelaku masuk ke rumah dan mendapati istri korban dan mengikatnya dengan kabel cas ponsel dan mulutnya diikat dengan kain.
”Jadi pelaku ini mengambil uang dan ponsel korban.Usai beraksi kembali ke barak untuk melarikan diri ke Jawa Timur dengan pesawat Lion Air. Jadi pelaku sudah berada di bandara untuk melarikan diri.Namun berkat penyelidikan dengan membagi dua tim, akhirnya bisa meringkus tersangka. Pemeriksaan lain, pelaku pernah kerja di bengkel dan pabrik tahu di jalan Ramin III,” ujar Jalandri.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dari perbuatan tersangka.Namun tetap mengingatkan masyarakat untuk ekstra hati-hati dan jangan sampai menjadi korban.
Sementara itu,Ongky Alexander Surya (24) mengakui aksi pertama dilakukan setelah melihat dompet korban. Ia melakukan jambret lantaran perlu uang untuk membayar hutang dan mengetahui bahwa korban sedang membonceng anak kecil.” Usai saya ambil langsung saya tancap gas untuk kabur. Saya tidak melihat dia mengejar tapi mendengar ada teriakan maling-maling,” tuturnya.
Selain itu, pria yang memiliki tato di tubuh ini mengaku hasil jambret ponselnya diperbaiki dan setelah itu digunakan sendiri.”Saya tahu memperbaiki itu karena banyak teman yang bisa memperbaiki hal itu. Dulu juga pernah seperti itu. Pokoknya semua aksi untuk mencari uang.Dan untuk yang dibengkel memang karena dendam dan mencari ujang juga,” tutupnya sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (daq/gus)