PALANGKA RAYA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro resmi dimulai di Kalimantan Tengah. Program itu diyakini bisa meredam angka penularan Covid-19 yang terus meroket dalam beberapa hari terakhir ini.
”Diharapkan pemberlakuan PPKM berbasis mikro bukan hanya seremonial, akan tetapi dilaksanakan secara tepat, konsisten, dan maksimal dengan sinergi serta kepedulian semua pihak guna menekan angka penularan virus korona,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (24/3).
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, kasus Covid-19 di Bumi Tambun Bungai mencapai 16.416 orang yang terjangkit. Sebanyak 1.871 orang dirawat,14.132 orang sembuh, dan 413 orang meninggal dunia. Palangka Raya mencatat angka kematian tertinggi dengan 136 orang meninggal dunia. Disusul Kapuas 54 orang dan Kobar 51 orang.
Dedy menuturkan, peluncuran PPKM merupakan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Kota Palangka Raya mulai melaksanakannya awal Februari 2021. ”Saya berharap setelah diberlakukannya posko PPKM berskala mikro ini dapat memperoleh hasil maksimal dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kalteng. Seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meski telah divaksin,” tegasnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pencegahan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, baik institusi pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat hingga tingkat RT dan RW. Dengan sinergi dan peran aktif semua pihak, serta meningkatnya disiplin protokol kesehatan, akan mencegah meluasnya Covid-19.
”Kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Semoga dengan langkah konkret ini semua lebih komitmen memutus mata rantai penyebaran dan menjalankan prokes dengan baik, benar, dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan,” tandasnya. (daq/ign)