MUARA TEWEH – Apa yang dilakukan pasangan suami - istri (Pasutri) ini, KS (43) dan BDA (45) tidak patut dicontoh. Keduanya kompak melakukan kejahatan penipuan, yakni membawa kabur mobil Xenia warna putih tahun 2012, dengan Nopol KH 1061 EN yang mereka sewa dari korban bernama Rony Mulyadi.
Akibatnya kini kedua Pasutri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya ditangkap oleh Anggota Buser Satreskrim Polres Batara, yang bekerja sama dengan Unit Buser Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ,Sabtu (9/1) pukul 18.00 WITA, di penginapan Qarina, Jalan Panglima Batur Barat, No 49, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan menerangkan, kejadian berawal dari terlapor menyewa mobil merk Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol KH 1061 EN, milik korban bernama Rony Mulyadi selama dua minggu, pada 19 Juli 2020 lalu.
Namun kedua pelaku tidak kunjung kembali, untuk mengembalikan mobil yang disewa, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 187 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batara.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan atau penipuan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru.
"Dari hasil penyelidikan tersebut Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara, berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru, Polda Kalsel untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka," kata Tommy.
Kemudian Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalsel memberikan informasi, bahwa dua pelaku, termonitor berada di penginapan Qarina Kota Banjarbaru. Mendapatkan informasi tersebut anggota unit Buser dan anggota unit Eksus Polres Barut, berangkat menuju Kota Banjarbaru, sambil berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru untuk bisa memonitor keberadaan kedua tersangka tersebut.
Pada Rabu (9/1), kedua pelaku ini berhasil ditangkap di penginapan Qarina Jalan Panglima Batur Barat, No. 49, Kota Banjarbaru, Kalsel. Dari keterangan ke dua pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merk Xenia warna putih milik H Rony Mulyadi.
Pengakuan BDA, Mobil tersebut telah digadaikan kepada AT di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, melalui beberapa orang perantara diantaranya RY dan ID. Kedua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus penipuan tersebut, lalu dibawa ke Kota Palangka Raya untuk mencari barang bukti yang sudah digadaikan.
AT berhasil ditemui unit Buser dan Unit Eksus Polres Batara, berkat bantuan Jatanras Polda Kalteng, Unit Buser Polres Palangka Raya dan Unit Buser Polsek Pahandut.
"Dari keterangan AT, mobil tersebut sudah dipindah gadaikan kepada AY yang tinggal di Kota Sampit," ujarnya.
Upaya pencarian barang bukti tidak habis sampai disitu saja, anggota unit Buser dan unit Eksus Polres Batara berangkat menuju Kota Sampit. Setelah sampai di Kota Sampit, anggota berkoordinasi dengan unit Buser Polres Kotim untuk mencari keberadaan AY.
"Setelah berhasil mengamankan AY dan dari keterangannya bahwa benar telah menerima gadai satu unit mobil merk Xenia di Palangka Raya," bebernya.
Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barut membawa kedua tersangka dan barang bukti satu unit mobil merk Xenia menuju Polres Batara, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap kedua Pasutri yang melakukan penipuan tersebut, disangkakan Pasal 372 atau 378 KUH Pidana," tutupnya.(viv)