SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 11 Januari 2019 14:44
Ketua RT Cabul Dipenjara Sepuluh Tahun
ILUSTRASI.(NET)

TAMIYANG LAYANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Yd alias Hp (55). Pria yang sebelumnya menjabat ketua RT itu terbukti melakukan pencabulan kepada sejumlah anak di kampungnya.

Yd merupakan Ketua RT di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung mengatakan, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Deny Indrayana, Roland Persada, dan dirinya, selain penjara 10 tahun, Yd juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pada persidangan yang digelar Rabu (19/12) lalu.

 

“Dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa kepada lima orang saksi korban, dua yang sempat disetubuhi serta tiga lain hanya dicabuli, terbukti,” kata Helka, mewakili Ketua PN Tamiang Layang Maskur Hidayat, Kamis (10/1).

 

Menyikapi putusan itu, lanjutnya, terdakwa masih pikir-pikir. Tetapi, waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sejak vonis hingga tujuh hari setelahnya, terdakwa tidak mengajukan memori atau keberatan sehingga dianggap menerima.

 

”Keputusan hakim tersebut tetap atau sudah ikrah,” tegasnya.

 

Menurut Helka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

 

Sebagai informasi, Yd melakukan aksi asusila kepada anak di bawah umur. Terbongkarnya perbuatan itu setelah salah seorang warga yang juga orang tua korban, menasihati sang anak agar menjaga diri dari perbuatan lelaki yang mencoba menyentuh bagian intim.

 

Namun, orang tua korban kaget saat anaknya mengungkap telah diperlakukan tak senonoh oleh Yd, bahkan sampai melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri.

 

Parahnya, hal itu tak hanya dilakukan pada satu anak, namun kepada empat korban lain yang rata-rata usianya 11 tahun. Para orang tua akhirnya akhirnya melaporkan Yd ke polisi supaya mendapat hukuman setimpal. (apr/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 17 Januari 2025 18:29

Pelantikan Bupati Tunggu Pengumuman Pusat

SUKAMARA - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara hasil Pilkada…

Jumat, 17 Januari 2025 18:28

Pemkab Terus Berupaya Kendalikan Inflasi

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau aktif mengikuti rapat koordinasi…

Kamis, 16 Januari 2025 13:05

Kebersihan Embung Tampenek Harus Dijaga

SUKAMARA –  Embung Tampenek menjadi sumber air bersih bagi masyarakat…

Kamis, 16 Januari 2025 13:02

Desa dan Kelurahan Gelar Musrenbang

NANGA BULIK - Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dan…

Rabu, 15 Januari 2025 13:19

RDP: Rapat dengar pendapat antara guru PPPK, legislatif, dan eksekutif di Nanga Bulik, kemarin (14/1).

SUKAMARA – Tahun ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi)…

Rabu, 15 Januari 2025 13:19

Penataan Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah Masih Berproses

NANGA BULIK - Berbagai permasalahan muncul dalam pengangkatan tenaga honor…

Selasa, 14 Januari 2025 13:44

Perlu Kepedulian Bersama dalam Menjaga Hasil Pembangunan

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus melakukan pembangunan di segala…

Selasa, 14 Januari 2025 13:44

Setiap Hari Hujan Disertai Angin Kencang

NANGA BULIK - Cuaca ekstrim seperti hujan deras, angin kencang,…

Selasa, 14 Januari 2025 13:32

Warga Jelai Gelar Syukuran Laut

SUKAMARA – Warga Kecamatan Jelai menggelar syukuran laut, Sabtu (11/1).…

Selasa, 14 Januari 2025 13:30

APBD Lamandau Tembus Rp 1,1 Triliun

NANGA BULIK - Untuk pertama kalinya APBD Kabupaten Lamandau tembus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers