TAMIYANG LAYANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Yd alias Hp (55). Pria yang sebelumnya menjabat ketua RT itu terbukti melakukan pencabulan kepada sejumlah anak di kampungnya.
Yd merupakan Ketua RT di Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur. Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung mengatakan, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Deny Indrayana, Roland Persada, dan dirinya, selain penjara 10 tahun, Yd juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pada persidangan yang digelar Rabu (19/12) lalu.
“Dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa kepada lima orang saksi korban, dua yang sempat disetubuhi serta tiga lain hanya dicabuli, terbukti,” kata Helka, mewakili Ketua PN Tamiang Layang Maskur Hidayat, Kamis (10/1).
Menyikapi putusan itu, lanjutnya, terdakwa masih pikir-pikir. Tetapi, waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sejak vonis hingga tujuh hari setelahnya, terdakwa tidak mengajukan memori atau keberatan sehingga dianggap menerima.
”Keputusan hakim tersebut tetap atau sudah ikrah,” tegasnya.
Menurut Helka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Yd melakukan aksi asusila kepada anak di bawah umur. Terbongkarnya perbuatan itu setelah salah seorang warga yang juga orang tua korban, menasihati sang anak agar menjaga diri dari perbuatan lelaki yang mencoba menyentuh bagian intim.
Namun, orang tua korban kaget saat anaknya mengungkap telah diperlakukan tak senonoh oleh Yd, bahkan sampai melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri.
Parahnya, hal itu tak hanya dilakukan pada satu anak, namun kepada empat korban lain yang rata-rata usianya 11 tahun. Para orang tua akhirnya akhirnya melaporkan Yd ke polisi supaya mendapat hukuman setimpal. (apr/ign)