SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi menyempatkan diri menyambangi sejumlah pedagang di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) Sampit, Rabu ( 6/2) kemarin. Kunjungan ini dilakukan setelah sebelumnya memberikan arahan kepada pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Selain bersilaturahmi, Supian Hadi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim, Redy Setiawan dan jajarannya, juga mengingatkan pedagang perihal habisnya masa Hak Guna Bangunan (HBG) PPM tersebut, di tahun 2019 ini.
Dalam dialognya bersama sejumlah pedagang, Supian menyampaikam setelah masa HGB tersebut habis, maka kios yang masih ditempati pedagang akan digratiskan dari biaya sewa. Hanya untuk kelanjutannya, pedagang masih tetap melakukan pembayaran retribusi seperti biasa. Selain itu dirinya mengharapkan agar para pedagang segera mengurus sesuatunya berkaitan dengan kios yang ditempatinya.
”Perlu untuk diketahui oleh para pedagang, kebetulan pada bulan Februari 2019 ini berakhir masa HGB nya.Ke depannya kios akan digratiskan, dan untuk retribusi masih seperti biasa,” ujarnya disela inspeksi, kemarin.
Selain itu, ketika kunjungan Supian Hadi berlanjut ke pasar ikan yang berada di samping PPM, di sana dirinya meninjau beberapa sudut bangunan yang mengalami kerusakan lantai dan plafon tempat pedagang ikan. Pada kesempatan itu, salah seorang pedagang ikan, Hj Elly menyampaikan keluhannya, termasuk keluhan sesama pedagang ikan kepada bupati. Pihaknta meminta agar semua fasilitas bangunan pasar ikan tersebut bisa segera diperbaiki.
”Sering pembeli ikan di sini jatuh akibat lantai semen yang berlubang serta licin. Jadinya kami khawatir para pembeli berkurang datang ke sini,” tandasnya. (gus)