PANGKALAN BANTENG – Form C1 untuk menghitung hasil perolehan suara sebelum diserahkan ke PPK membuat bingung panitia pemungutan suara di TPS. Pasalnya, dalam form penting berhologram itu, kolom 6 tercetak dobel. Salah satunya terjadi di TPS 3, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketua Panitia pemungutan suara di TPS 3 Karang Mulya, Syamsudin, mengaku anggotanya sempat bingung dengan kejadian tersebut. Sebab, dalam baris kolom C1 tercetak ada 15 kolom, namun saat dihitung ternyata ada 16 kolom.
”Sepertinya salah cetak saja dan sempat membingungkan penghitungan suara, karena ada selisih antara suara fisik dan hasil penghitungan," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, penghitungan ulang terpaksa harus dilakukan. Itu pun setelah para saksi dari masing-masing calon gubernur menyetujui. ”Ya kita hitung ulang, karena akibat salah cetak itu maka akan muncul selisih antara surat suara dengan hasil penghitungan di c1," katanya.
Pantauan koran ini, kesalahan cetak tersebut baru akan terlihat setelah melakukan penghitungan total. Jika secara kasat mata terlihat ada 15 kolom, namun saat dihitung, ternyata ada 16 kolom dalam setiap baris.
Saksi pasangan calon gubernur nomor urut 1, Rozak, mengatakan, pihaknya yang pertama kali mengetahui kesalahan cetak dalam form C1 itu. ”Awalnya bingung kenapa ada selisih sampai 10 suara, namun saat kita cek di C1 ternyata ada kesalahan cetak dari form tersebut," jelasnya.
Akibat kejadian itu, rozak meminta agar dilakukan hitung ulang dan saksi dari paslon no 2 juga menyetujui hal tersebut. (sla/ign)