PANGKALAN BUN – Usaha peternakan di Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi salah satu sektor yang terus dikembangkan. Itu terbukti dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah tentangpenyelenggaraan peternakan di Bumi Marunting Batu Aji.
Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan bahwa potensi sumberdaya peternakan di Kabupaten Kotawaringin Barat perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan peternakan di daerah maupun nasional.
“Kebutuhan bahan pangan asal hewan akan terus meningkat sehingga perlu berbagai upaya untuk meningkatkan produksi peternakan agar ketersediaannya senantiasa mampu untuk mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Oleh karena itu perlu ada pembaharuan Perda yang dapat melindungi sektor peternakan kita,” ujarnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan, yang dalam pelaksanaannya perlu pendekatan pengembangan peternakan berbasis kawasan, penguatan kelembagaan dalam bentuk korporasi peternak, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar sektor peternakan dapat menjadi sektor unggulan.
“Di sini peran penting Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi yang utama. Nanti setelah perda tersebut selesai dan disahkan kemudian diterapkan, mereka harus betul-betul bisa melaksanakannya sehingga pertumbuhan peternakan kita semakin baik dan tentu saja kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegasnya.
Selain Ranperda tentang penyelenggaraan peternakan DPRD dan Pemkab Kobar saat juga tengah membahas Ranperda lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.(sla)