PALANGKA RAYA - Pergantian saksi yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua menjadi pemicu perdebatan di rapat pleno. Pasalnya, KPU yang mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2015 menolak pergantian tersebut.
"Kita tegaskan, untuk pergantian saksi tidak kita perbolehkan, karena sesuai dengan PKPU yang berlaku," kata Komisioner KPU Kalteng Daan Rismon, Jumat (5/2).
Namun, saksi pasangan nomor urut dua tidak terima dan terjadi perdebatan. Menghindari perdebatan, Bawaslu memperbolehkan melakukan pergantian saksi bila berhalangan. Bawaslu berjanji akan memberikan hak yang sama terhadap saksi pasangan nomor urut satu.
"Saya melihat jumlah saksi ada beberapa orang yang dimandatkan. Untuk tertibnya kegiatan ini kita akomodir saja pergantian saksi, karena alasan ada halangan. Yang penting saksi tetap berjumlah dua orang," tegas Ketua Bawaslu Theopilus Y Anggen.
Namun, saksi pasangan SOHIB Heru Hidayat melakukan protes. Pasalnya, Awong Ganda yang keluar digantikan Tio harus ada kejelasan terkait halangan.
"Kita minta halangan yang bagaimana yang dimaksud, ini harus jelas. Apakah yang sudah keluar nantinya bisa masuk kembali," tegas Heru Hidayat.
Menanggapi hal tersebut, Daan Rismon selaku pimpinan sidang mempersilahkan pergantian saksi berdasarkan atas rekomendasi Bawaslu. "Baik, karena Bawaslu telah merekomendasikan boleh. Maka, silahkan pergantian saksi," pungkasnya. (arj)