PANGKALAN BANTENG – Lima desa peserta Pilkades serentak tahun 2019 hingga kini belum memutuskan calon kepala desa. Itu terjadi lantaran di desa tersebut jumlah bakal calon kades melebihi kuota yang telah ditentukan yakni lima orang.
Desa-desa tersebut antara lain Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kubu, Kecamatan Kumai, Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, dan Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Iya, ada sekitar lima desa dari lima kecamatan berbeda yang sampai saat ini masih harus menunggu hasil tes tertulis untuk memutuskan calon kepala desa yang akan ikut dalam Pilkades serentak pada September mendatang,” ungkap Julanda Rifan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Kobar, Selasa (25/6).
Menurutnya dengan kondisi tersebut maka keputusan tes tertulis harus diambil karena jumlah pendaftar yang lolos dan menjadi bakal calon Kades itu lebih dari lima orang. “Rata-rata ada enam bakal calon, jadi harus ada tes tertulis untuk seleksi tambahan,” jelasnya.
Rencana pelaksanaan tes tertulis bagi para bakal calon kepala desa itu akan berlangsung antara 9 hingga 13 Juli mendatang. “Tes tertulisnya nanti di kabupaten, kita yang akan melaksanakannya. Jadi panitia tingkat desa tinggal menerima hasilnya dan melanjutkan tahapan Pilkades serentak,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa September nanti, Pemkab Kobar akan menggelar Pilkades serentak. Sedikitnya ada 45 desa di enam kecamatan yang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat pemerintahan terbawah itu. (sla)