SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 23 Desember 2020 15:19
Kuli Bangunan di Pangkalan Banteng Jualan Sabu
KULI JUAL SABU : Kurniawan (36) terancam hukuman 10 tahun penjara akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, nampak pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (21/12).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus Kurniawan (36), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng tanpa perlawanan, Senin (21/12). 

Lelaki berambut pirang yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap setelah diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya. Saat digerebek aparat menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas miliknya. 

Buruh bangunan dengan lengan penuh tato tidak beraturan itu beralasan nekat menjual sabu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus sabu tersebut berkat laporan maysarakat  bahwa di wilayah hukum Pangkalan Banteng sering dilakukan transaksi narkoba. 

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, lalu kami amankan pelaku di kediamannya,” ujarnya, Selasa (22/12). 

Menurutnya aparat menemukan barang bukti paket sabu dengan berat keseluruhan 2,83 gram yang disimpan dalam sebuah tas. Turut diamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika dalam penangkapan tersebut, yaitu satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone Realmi, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. (tyo/sla) 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers