SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2016 19:06
Rencana Gugatan Dasar Pelaksanaan Pilgub Kalteng
Sebelum Pilgub, WIBAWA Pernah Ancam KPU Jika Pemungutan Suara Tak Digelar Januari
BEDA SIKAP: Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Pilgub Kalteng. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Rencana kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) untuk menggugat dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng, tak sesuai dengan sikapnya sebelum pilgub dilaksanakan.

Berdasarkan catatan Radar Sampit, Wahyudi pernah mengancam untuk menuntut KPU jika pesta demokrasi kembali molor, atau tidak dilaksanakan Januari ini.

Pernyataan itu disampaikan 4 Januari lalu, di kediamannya di Jalan Junjung Buih II Palangka Raya, Wahyudi berharap Pilgub Kalteng sesuai arahan KPU RI; digelar Januari 2016. ”Harapan kami, KPU memiliki keberanian menetapkan waktu pilkada, jangan lewat bulan Januari,” tegasnya.

Lepas dari Januari, apalagi sampai molor hingga 2017, sebagai pihak yang dirugikan Wahyudi mengaku berhak menuntut penyelenggara pilkada. ”Hak itu akan kami gunakan melalui jalur hukum,” sambung dia.

”Kami minta KPU Kalteng melaksanakannya pada bulan Januari ini. Silakan tetapkan tanggal, dan tidak boleh lebih dari bulan ini (Januari),” tegas mantan bupati Kotim dua periode itu.

Wahyudi menerangkan, penuntutan secara hukum akan dilakukan. Tentu saja melalui koordinasi sebelumnya. Dia mengaku belum mengetahui pelaksanaan pasti pilkada. Bahkan belum pernah diundang dalam melakukan pembahasan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Tentu, pernyataan Wahyudi ini bertolak belakang dengan sikap WIBAWA setelah Pilgub Kalteng. Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi. (tha)

 


BACA JUGA

Jumat, 20 September 2024 10:03

Prestasi Drumband Jadi Motivasi

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengapresiasi setinggi-tingginya kontingen…

Jumat, 20 September 2024 09:59

Perlindungan Petani Prioritas Utama

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyampaikan,…

Kamis, 19 September 2024 10:03

Pemkab Salurkan Sembako untuk Lansia di Cempaga

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memperkuat…

Kamis, 19 September 2024 09:57

Gunakan Fasilitas Olahraga Sesuai Perda

SAMPIT-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mengingatkan pemerintah…

Rabu, 18 September 2024 10:06

Drumband Kalteng Raih Emas PON XXI

SAMPIT - Kontingen drumband Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih medali…

Rabu, 18 September 2024 09:58

Soroti Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

SAMPIT-Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyampaikan, ada beberapa…

Selasa, 17 September 2024 14:54

Halikinnor Apresiasi KPU Kotim

SAMPIT -  Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memberikan apresiasi kepada…

Selasa, 17 September 2024 14:48

Desak Pemerintah Beberkan Areal PBS Masuk Kawasan Hutan

SAMPIT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 13 September 2024 11:24

Atlet Asal Kotim Harus Unjuk Kemampuan

SAMPIT - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie…

Jumat, 13 September 2024 11:22

Harga Tiket Pesawat Harus Kompetitif

SAMPIT - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers