SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2016 19:06
Rencana Gugatan Dasar Pelaksanaan Pilgub Kalteng
Sebelum Pilgub, WIBAWA Pernah Ancam KPU Jika Pemungutan Suara Tak Digelar Januari
BEDA SIKAP: Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Pilgub Kalteng. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Rencana kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) untuk menggugat dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng, tak sesuai dengan sikapnya sebelum pilgub dilaksanakan.

Berdasarkan catatan Radar Sampit, Wahyudi pernah mengancam untuk menuntut KPU jika pesta demokrasi kembali molor, atau tidak dilaksanakan Januari ini.

Pernyataan itu disampaikan 4 Januari lalu, di kediamannya di Jalan Junjung Buih II Palangka Raya, Wahyudi berharap Pilgub Kalteng sesuai arahan KPU RI; digelar Januari 2016. ”Harapan kami, KPU memiliki keberanian menetapkan waktu pilkada, jangan lewat bulan Januari,” tegasnya.

Lepas dari Januari, apalagi sampai molor hingga 2017, sebagai pihak yang dirugikan Wahyudi mengaku berhak menuntut penyelenggara pilkada. ”Hak itu akan kami gunakan melalui jalur hukum,” sambung dia.

”Kami minta KPU Kalteng melaksanakannya pada bulan Januari ini. Silakan tetapkan tanggal, dan tidak boleh lebih dari bulan ini (Januari),” tegas mantan bupati Kotim dua periode itu.

Wahyudi menerangkan, penuntutan secara hukum akan dilakukan. Tentu saja melalui koordinasi sebelumnya. Dia mengaku belum mengetahui pelaksanaan pasti pilkada. Bahkan belum pernah diundang dalam melakukan pembahasan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Tentu, pernyataan Wahyudi ini bertolak belakang dengan sikap WIBAWA setelah Pilgub Kalteng. Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi. (tha)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers