SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2016 19:06
Rencana Gugatan Dasar Pelaksanaan Pilgub Kalteng
Sebelum Pilgub, WIBAWA Pernah Ancam KPU Jika Pemungutan Suara Tak Digelar Januari
BEDA SIKAP: Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Pilgub Kalteng. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Rencana kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) untuk menggugat dasar pelaksanaan Pilgub Kalteng, tak sesuai dengan sikapnya sebelum pilgub dilaksanakan.

Berdasarkan catatan Radar Sampit, Wahyudi pernah mengancam untuk menuntut KPU jika pesta demokrasi kembali molor, atau tidak dilaksanakan Januari ini.

Pernyataan itu disampaikan 4 Januari lalu, di kediamannya di Jalan Junjung Buih II Palangka Raya, Wahyudi berharap Pilgub Kalteng sesuai arahan KPU RI; digelar Januari 2016. ”Harapan kami, KPU memiliki keberanian menetapkan waktu pilkada, jangan lewat bulan Januari,” tegasnya.

Lepas dari Januari, apalagi sampai molor hingga 2017, sebagai pihak yang dirugikan Wahyudi mengaku berhak menuntut penyelenggara pilkada. ”Hak itu akan kami gunakan melalui jalur hukum,” sambung dia.

”Kami minta KPU Kalteng melaksanakannya pada bulan Januari ini. Silakan tetapkan tanggal, dan tidak boleh lebih dari bulan ini (Januari),” tegas mantan bupati Kotim dua periode itu.

Wahyudi menerangkan, penuntutan secara hukum akan dilakukan. Tentu saja melalui koordinasi sebelumnya. Dia mengaku belum mengetahui pelaksanaan pasti pilkada. Bahkan belum pernah diundang dalam melakukan pembahasan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Tentu, pernyataan Wahyudi ini bertolak belakang dengan sikap WIBAWA setelah Pilgub Kalteng. Koordinator Gugus Tugas Pemenangan WIBAWA Dedi Sitorus mengatakan, tim advokasi akan menggugat proses dan legalitas, serta payung hukum yang digunakan dalam Pilgub Kalteng. Gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung.

”Tunggu saja. Tim advokasi sedang menyusun bukti, data, dan seluruh berkas untuk ke tahap berikutnya, karena diberikan waktu 3x24 jam,” kata Dedi. (tha)

 


BACA JUGA

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers