PALANGKA RAYA – Tim advokasi kubungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) menunaikan janjinya untuk memperkarakan proses hingga hasil Pilgub Kalteng. Tak tanggung-tanggung, tim advokasi sudah mengantongi bukti yang menyebut bahwa pelaksanaan Pilgub Kalteng cacat hukum.
”Saya siap, silakan KPU menghadirkan pakar hukum tata negara yang menurut KPU bisa memberikan pemahaman legitimasi untuk tindakan meraka. Artinya hasil (Pilgub Kalteng) ini cacat hukum,” ucap Anggota Tim Advokasi WIBAWA Rahmadi L Gentam, Senin (8/2).
Menurut Rahmadi, WIBAWA tidak menuntut hasil, tetapi ini merupakan efek, akibat, dan akumulasi perbuatan inkonstitusional KPU Kalteng yang membuat lima daerah dengan tingkat partisipasi tidak mencapai 50 persen. Mulai dari Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, Kotawaringin Barat (Kobar), Gunung Mas (Gumas), dan Katingan.
”Makanya itu kita soalkan sehingga harus ada keadilan, antara peserta dan penyelenggara,” terangnya. Rahmadi dengan tegas mengatakan pelaksanaan dan dasar konstitusi Pilgub Kalteng rusak.
Tim advokasi WIBAWA memang berencana untuk memperkarakan hasil dan proses Pilgub Kalteng ke lima lembaga yudikatif, diantaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Presiden.
”Kami akan laporkan ke PTTUN, PN (Pengadilan Negeri), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu, hingga ke presiden. Bahkan ini akan disampaikan pula ke Mendagri, karena ada kewenangan Mendagri yang dilampaui KPU,” ujarnya. (daq/tha)